Www.buka-mata.blogspot.co.id adalah blog tentang tips/ cara, beternak/ budidaya dan pendidikan

Hal-hal Yang Membatalkan Puasa Yang Mewajibkan Qadla' Sekaligus Kafarat

Hal-hal Yg Membatalkan Puasa Yg Mewajibkan Qadla' Sekaligus Kafarat – Buka Mata. Pada artikel yg lain telah dibahas mengenai Hal Yang Membatalkan Puasa Yang Hanya Mewajibkan Qadla' (Tidak Kafarat) namun pada kesempatan ini akan dibahas mengenai Hal-hal Yg Membatalkan Puasa Yg Mewajibkan Qadla' Sekaligus Kafarat di blog Buka Mata. Semoga saja artikel yg berjudul “Hal-halYg Membatalkan Puasa Yg Mewajibkan Qadla' Sekaligus Kafarat” dpt member manfaat.


Cara membayar "kafarah" yaitu dengan cara memerdekakan budak, atau puasa dua bulan berturut-turut jika tidak menemukan budak, atau memberi makan enam puluh fakir miskin jika tidak mampu puasa. Untuk sekarang berpuasa dua bulan berturut-turut, & jika tidak mampu (karena sakit atau hal-hal yg menghalangi lainnya) maka harus memberi makan enam puluh fakir miskin karena sudah tidak ada lagi budak.

Hal-hal Yg Membatalkan Puasa Yg Mewajibkan Qadla' Sekaligus Kafarat menurut:

Madzhab Hanafi
 

Memakan-meminum makanan-minuman atau obat-obatan tanpa ada halangan (udzur) yg sah. Makanan-minuman di sini meliputi hal-hal yg biasa dimakan atau diminum, seperti daging & makanan berlemak lainnya, baik yg mentah, masak, atau kering. Begitu juga buah-buahan & sayuran. Meliputi pula makanan yg tidak biasa dimakan seperti daun anggur, kulit semangka, dll. Dan masuk dlm kelompok obat-obatan adalah hal-hal yg membahayakan kesehatan seperti rokok, narkoba, dll. 

Termasuk dlm kategori ini, makan dengan sengaja karena ia menyangka puasanya telah batal. Misalnya ia sengaja makan setelah ia mengumpat orang lain, karena ia menduga bahwa umpatan itu membatalkan puasa. Atau ia sengaja makan setelah berbekam, menyentuh atau mencium dengan syahwat, bercumbu tanpa keluar mani, dll.
 

Masuk dlm kategori ini juga menelan air hujan yg masuk ke mulut & menelan air liur isteri untuk kenikmatan.
Melampiaskan nafsu seksual melalui alat kelamin atau anus baik pelaku maupun obyek, meskipun hanya bersentuhan alat kelamin tanpa keluar mani. Namun dengan syarat obyeknya orang yg mengundang syahwat. Begitu pula jika seorang perempuan melakukan kontak seksual dengan anak kecil atau orang gila, maka perempuan tersebut tetap harus membayar kafarah. 

Dalil hukumnya adalah hadits yg menceritakan kejadian orang badui yg bersenggama dengan isterinya pada siang hari Ramadhan. Nabi lantas mewajibkan mereka membayar kafarah yaitu dengan cara memerdekakan budak, atau puasa 2 bulan berturut-turut jika tidak menemukan budak, atau memberi makan 60 fakir miskin jika tidak mampu puasa. 

Madzhab Maliki 

Imam Maliki hanya menyempitkan konsekuensi qadha' sekaligus kafarah hanya pada pelanggaran puasa bulan Ramadhan saja, yaitu antara lain:
  • Bersetubuh dengan sengaja baik dengan manusia atau hewan, meskipun tidak keluar mani. Baik dengan isterinya atau wanita lain. Karena hal itu merupakan penghinaan terhadap kemulyaan bulan Ramadhan. Meski inisiatif senggama datang dari si wanita, baik istrinya sendiri atau orang lain, kewajiban kafarah tetap dikenakan pada dua-duanya. Namun jika sang wanita disetubuhi ketika sedang tidur atau diperkosa, maka wanita tersebut bebas dari kafarah. & jika bersenggama karena lupa, tidak tahu, atau dipaksa, maka ia tidak berkewajiban membayar kafarah. Karena kafarah pada esensinya adalah akibat pelanggaran kehormatan bulan Ramadhan.
  • Mengeluarkan mani akibat berciuman; bercumbu tanpa bersetubuh; memandang atau membayangkan (sesuatu yg mengundang syahwat) dlm tempo waktu yg disengaja sementara dia sadar akan kebiasaannya keluar mani akibat melakukan hal seperti itu; memandang & mengangan dlm sekilas waktu & dia sadar kebiasaanya mengeluarkan mani dengan sekedar melakukan hal seperti itu.

Namun jika keluar mani dikarenakan memandang atau membayangkan padahal tidak biasanya dia keluar mani karena melakukan hal itu; atau memang biasa keluar mani/madzi dengan hanya memandang atau membayangkan, maka ia tidak wajib membayar kafarah.
  1. Makan & minum dengan sengaja. Demikian juga menelan apa saja (walaupun sesuatu yg tidak lazim dimakan) yg telah sampai di tenggorokan; & muntah dengan sengaja kemudian menelannya kembali meski tanpa sengaja.

    Karenanya, kalau seseorang batal puasa karena lupa maka ia tidak wajib membayar kafarah. Begitu juga halnya hal-hal yg masuk ke perut atau rongga ba& lainnya yg tidak melalui mulut. Karena pada dasarnya yg mwajibkan kafarah itu adalah faktor kesengajaan merusak kemulyaan bulan Ramadhan.
  2. Berniat membatalkan puasa di pagi hari, meski setelah itu ia berniat lagi.
  3. Sengaja membatalkan puasa tanpa ada udzur seperti sakit, bepergian, haid bagi wanita.
Madzhab Syafi`i

Hanya satu hal yg mewajibkan qadha', kafarah, & ta`zir (hukuman) serta tetap diwajibkan menahan (dari apa yg membatalkan puasa) selama sisa hari mana ia membatalkan puasanya, yaitu bersenggama pada siang hari Ramadhan dengan kriteria sebagai berikut:
 

  • Ia telah berniat puasa pada malam harinya. Jika ia tidak berniat maka puasanya tidak sah & ia harus menahan diri. 
  • Adanya faktor kesengajaan. 
  • Tidak terpaksa. 
  • Sadar & tahu akan keharaman bersetubuh di siang hari Ramadhan. 
  • Terjadi pada siang hari Ramadhan. Kalau itu terjadi puasa wajib selain Ramadhan, maka tidak dikenai sanksi. 
  • Tidak mengerjakan hal yg membatalkan puasa sebelumnya. Sehingga jika ia makan lebih dahulu kemudian bersenggama, ia tidak terkena sanksi ini. Begitu juga jika telah melakukan percumbuan (yg membatalkan puasa) selain bersetubuh. 
  • Ia seorang mukallaf yg tidak mempunyai 'udzur berpuasa. Karenanya anak kecil, orang yg bepergian (musafir) yg membatalkan puasanya dengan bersetubuh, & orang sakit (yg mencapai udzur puasa) tidak dikenai sanksi tersebut di atas. 
  • Yakin bahwa puasanya sah. Maka tidak ada kafarah bagi orang yg sengaja bersenggama yg menduga bahwa puasanya telah batal. 
  • Tidak keliru. Karenanya, jika seseorang bersetubuh karena menduga waktu masih malam, belum datang Subuh, tidak wajib baginya kafarah. 
  • Tidak menjadi gila atau meninggal dunia seusai ia bersenggama. 
  • Persenggamaan tersebut memang benar-benar atas dasar kehendak & suka sama suka. Sehingga seandainya si lelaki/perempuan diperkosa, dengan cara melemahkan badannya agar tak mampu berontak, atau dengan cara apa saja, maka kafarah hanya wajib bagi si pemerkosa. 
  • Persenggamaan benar terjadi, minimal dengan masuknya kepala penis ke liang vagina. 
  • Persenggamaan tersebut dilakukan pada lubang kemaluan, baik itu anus, dengan sesama jenis, orang mati, atau binatang. Adapun persenggamaan bukan pada lubang kemaluan (seperti oral seks), tidak mewajibkan kafarah.

Madzhab Hanbali

Orang yg bersenggama pada siang hari Ramadhan, tanpa ada 'udzur puasa sebelumnya, baik itu dilakukan di vagina atau anus, baik manusia atau binatang, orang hidup atau mati, mengeluarkan mani atau tidak, dengan sengaja atau lupa, secara salah, tidak tahu, suka sama suka atau terpaksa, baik ketika dipaksa dia sadar ataupun tertidur, tetap diharuskan membayar kafarah. Sebab Rasul dlm riwayatnya Abu Hurairah, tidak menjelaskan kepada penanya yaitu seorang Badui, mengenai detail persengamaan. Jika memang hukumnya berbeda di masing-masing kondisi, tentunya Rasul akan menjelaskan masing-masing keadaan. Seolah-olah Nabi berkata pada Badui tersebut, "Jika kamu telah bersenggama, maka kamu harus membayar kafarah".
Special Thanks to :
1. Allah SWT
2. Pengunjung
3. Pengiklan
Anda sedang membaca artikel tentang Hal-hal Yang Membatalkan Puasa Yang Mewajibkan Qadla' Sekaligus Kafarat dan anda bisa menemukan artikel Hal-hal Yang Membatalkan Puasa Yang Mewajibkan Qadla' Sekaligus Kafarat ini dengan url https://buka-mata.blogspot.com/2012/07/hal-yang-membatalkan-puasa.html,anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Hal-hal Yang Membatalkan Puasa Yang Mewajibkan Qadla' Sekaligus Kafarat ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda,namun jangan lupa untuk meletakkan link Hal-hal Yang Membatalkan Puasa Yang Mewajibkan Qadla' Sekaligus Kafarat sebagai sumbernya.
The item being reviewed 4 5 24

ARTIKEL TERKAIT:

Hal-hal Yang Membatalkan Puasa Yang Mewajibkan Qadla' Sekaligus Kafarat Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 comments:

Posting Komentar