Www.buka-mata.blogspot.co.id adalah blog tentang tips/ cara, beternak/ budidaya dan pendidikan

Perseroan Terbatas-PT

Perseroan Terbatas (PT) - Buka Mata. Beberapa hal mengenai Perseroan Terbatas-PT :
  1. Perseroan Terbatas merupakan perseroan yang modalnya terbagi atas saham dan masyarakat umum dapat memilikinya lembar saham tersebut.
  2. Nama Perseroan Terbatas tidak boleh memakai salah seorang atau lebih dari persero, namun dibuat berdasarkan tujuan PT.
  3. Pengesahan Perseroan Terbatas. Pengesahan akte pendirian dilakukan oleh pejabat yang berwenang untuk mendapatkan pengesahan yang berisi Nama Perseroan, Tempat Kedudukan Perseroan, Tujuan Perseroan, Modal Perseroan dan Anggaran dasar Perseroan.
  4. Alasan memilih Perseroan Terbatas-PT. Pada perusahaan perorangan lazimnya modal relatif kecil sehingga pengolahannya dapat juga dilakukan oleh perorangan, sehingga untuk mengatasi modal dan kebutuhan akan pengelola maka Perseroan Terbatas dapat menjadi alternatifnya.
  5. Pembagian Perseroan Terbatas. Berdasar kepemilikan saham, maka Perseroan Terbatas-PT dapat dibedakan menjadi 2 yaitu PT Tertutup dan PT Terbuka. Perseroan tertutup adalah kepemilikan saham hanya dimiliki oleh beberapa orang saja dan tidak diperjualbelikan kepada umum, sedang Pesesroan Terbatas Terbuka adalah kebalikan dari Perseroan Terbatas Tertutup yaitu sahamnya dapat dimiliki oleh masyarakat umum atau sering kita kenal sebagai Go Public
  6. Pengurus Perseroan Terbatas. Pada umumnya Perseroan Terbatas dipimpin oleh satu atau lebih direktur. Dan sebagai pegawasannya dilakukan oleh seorang atau lebih dewan komisaris.
  7. Saham. Merupakan surat tanda penyertaan atas modal suatu Perseroan Terbatas disebut saham atau sero atau andil. Berdasar hak persero, saham dapat dibedakan menjadi 2 yaitu pertama Saham Biasa (saham ini memperoleh pembagian baik dalam pembagian laba maupun pembagian dalam likuidasi, setelah lebih dahulu dibayarkan kepada pemegang saham prefren) dan kedua Saham Prefren. Untuk keterangan saham prefren lebih banyak lagi dapat dilihat di artikel Buka Mata dengan judul Saham Prefren.
  8. Saham sementara. Setelah ada pengumuman dari perseroan akan menerbitkan saham, pihak yang berminat dapat membayar terlebih dahulu saham yang akan diterbitkan. Sebelum saham dicetak, maka pihak yang membayar akan memberikan saham sementara (resepis) yang nantinya akan ditukar dengan saham yang sebenarnya. 
  9. Hak Pemegang Saham. Hak persero di dalam suatu PT adalah : a)Hak suara dalam RUPS-Rapat Umum Pemegang Saham dengan ketentuan tiap pemegang saham diberi hak 1 suara, bagi PT yang mengeluarkankurang dari 100 lembar, tiap pemegang saham berhak memberikan suara tidak lebih dari 3 suara, bagi PT yang mengeluarkan lebih dari 100 lembar tiap pemegang saham berhak memberikan suara tidak lebih dari 6 suara), b)Hak mendapat bagian dalam laba yang kalau di dalam laporan keuangan disebut sebagai deviden, c)Hak mendapat pembayaran kembali sebesar yang disetor jika PT tersebut dibubarkan.
  10. Penawaran Saham. PT yang go public dapat menawarkan sahamnya melalui PT Danareksa
  11. Nilai Nominal Saham. Nilai yang tertulis dalam tiap lembar saham disebut nilai nominal.
  12. Harga Kurs. Merupakan harga saham dibursa efek saat jual beli.
  13. Modal Dasar. Merupakan modal yang tertulis dalam akta pendirian Perseroan Terbatas.
  14. Saham Perbendaharaan (Treasury Stock). Merupakan saham yang telah beredar dan telah disetor penuh dan dibeli kembali oleh perusahaan yang mengeluarkan saham. Kriteria yang harus dipenuhi dalam saham perbendaharaan adalah saham yang dibeli adalah saham perusahaan sendiri, saham yang dapat dibeli adalah saham yang ditempatkan dan disetor penuh serta pembelian kembalisaham sendiri bukan untuk dibatalkan. Alasan pembelian kembali saham yang beredar dan disetor penuh antara lain untuk menaikkan harga pasar saham perusahaan, untuk diberikan kepada para anggota/karyawan sebagai bonus, untuk dibagikan kepada persero untuk sebagai deviden dan untuk menukar surat-surat berharga perusahaan.
  15. Modal donasi. Bisa saja terjadi bahwa dalam hal PT kesulitan membayar hutang-hutangnya, diantara persero ada yang bersediamenyerahkan saham yang dimilikinya kepada perusahaan sebagai donasi/sumbangan. Kemudian saham tersebut dijual sehingga perusahaan akan mendapatkan uang tunai. dan dicatat sebagai modal donasi.
  16. Pemecahan Saham (stock split up). Perusahaan yang menginginkan jumlah lembar sahamnya diperbanyak, dapat melakukan dengan cara ini yaitu dengan cara nilai nominaltiap lembar diperkecil/dikurangi dengan jalan menerbitkan saham baru yang nilai nominalnya lebih kecil dari nilai saham yang lama.
  17. Hak Beli Saham (claim) adalah hak yang diberikan oleh perseroan kepada para pemegang saham untuk memperoleh saham baru yang diterbitkan oleh perseroan. Hak beli saham dapat dihitung sbb : HBS=(banyaknya lembar saham baru : banyaknya lembar saham lama yang telah beredar dan disetor) X 1 klaim



Special Thanks to :
1. Allah SWT
2. Pengunjung
3. Pengiklan
Anda sedang membaca artikel tentang Perseroan Terbatas-PT dan anda bisa menemukan artikel Perseroan Terbatas-PT ini dengan url https://buka-mata.blogspot.com/2012/03/perseroan-terbatas-pt.html,anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Perseroan Terbatas-PT ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda,namun jangan lupa untuk meletakkan link Perseroan Terbatas-PT sebagai sumbernya.
The item being reviewed 4 5 24

ARTIKEL TERKAIT:

Perseroan Terbatas-PT Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 comments:

Posting Komentar