Rukun
Puasa – Buka Mata. Rukun Puasa ada 2 macam. Semoga saja artikel blog Buka Mata tentang Rukun Puasa ini dpt member manfaat untuk kita semua, terutama bagi saya pribadi.
Amin. Berikut Rukun Puasa yg dimaksud:
Rukun Puasa Pertama adalah
Niat
Pengikut mazhab Syafi'i menganggap niat sebagai salah satu
rukun puasa, sedangkan pengikut mazhab-mazhab lainnya menganggap niat sebagai
salah satu syaratnya.
Niat secara bahasa diartikan: maksud, bermaksud (al-qashd), sedangkan secara terminologi agama berarti: "Bermaksud mengerjakan sesuatu yg dibarengi pelaksanaannya”. Jika pelaksanaanya tertunda, tdk berbarengan dgn maksudnya, maka disebut 'azm, azam, keinginan.
Dalil Nakli tentang wajibnya niat adalah firman Allah SWT "Padahal mereka tdk disuruh, kecuali supaya menyembah Allah dgn memurnikan ketaatan kepada-Nya dlm (menjalankan) agama dgn lurus" (QS 98. al-Bayyinah : 5), dan juga terdapat di Hadits Rosulullah SAW: "Sesungguhnya amal perbuatan disertai dgn niat-niat & sesungguhnya bagi setiap orang apa yg telah mereka niatkan" (HR. Bukhârî).
Niat secara bahasa diartikan: maksud, bermaksud (al-qashd), sedangkan secara terminologi agama berarti: "Bermaksud mengerjakan sesuatu yg dibarengi pelaksanaannya”. Jika pelaksanaanya tertunda, tdk berbarengan dgn maksudnya, maka disebut 'azm, azam, keinginan.
Dalil Nakli tentang wajibnya niat adalah firman Allah SWT "Padahal mereka tdk disuruh, kecuali supaya menyembah Allah dgn memurnikan ketaatan kepada-Nya dlm (menjalankan) agama dgn lurus" (QS 98. al-Bayyinah : 5), dan juga terdapat di Hadits Rosulullah SAW: "Sesungguhnya amal perbuatan disertai dgn niat-niat & sesungguhnya bagi setiap orang apa yg telah mereka niatkan" (HR. Bukhârî).
Niat tdk harus diucapkan dgn lisan, karena merupakan
pekerjaan hati. Sahur di malam hari dgn maksud melaksanakan puasa, maka sdh
termasuk niat. Dan niat cukup pula di dlm hati di waktu malam bahwa esok akan
berpuasa.
Diriwayatkan dr Hafshah, Ummul Mukminin ra. bahwa Nabi saw bersabda: "Barang siapa yg tdk berniat puasa pada malam hari, sebelum fajar, maka tdk ada puasa baginya." Hadits ini menunjukkan ketidak-absahan puasa tanpa disertai niat pd malam hari. Waktu niat adalah sepanjang malam sejak terbenamnya matahari & sebelum terbitnya fajar, setiap malam bulan Puasa. Dgn niat inilah dibedakan antara ibadah dgn adat, kebiasaan. Dengan niat ibadah dpt dibedakan antara ibadah fardhu dgn ibadah sunah.
Menurut Mazhab Mâlikî, niat tdk perlu diucapkan tiap malam, tapi cukup dilakukan sekali saja jika puasa yg dilakukan adalah puasa yg berkelanjutan & berturut-turut, seperti puasa pada bulan Ramadan, puasa kafarat-kafarat Ramadan, kafarat membunuh, & kafarat dzihar dll, selama kelanjutan tersebut tdk terputus. Jika kelanjutan puasa terputus-dikarenakan uzur, contohnya bepergian, sakit, atau lainnya, maka niat wajib dihadirkan setiap malam.
Adapun puasa yg tdk harus dilakukan berturut-turut, seperti puasa kafarat sumpah & puasa utk meng-qadha, mengganti puasa yg ditinggalkan, maka diharuskan berniat setiap malamnya.
Sementara utk puasa sunah, menurut Mazhab Syafi'i, niat bisa dilakukan-di samping pada malam hari-pada waktu pagi hari, sebelum waktu Dzuhur & dgn catatan belum melakukan hal-hal yg membatalkan puasa sebelumnya.
Mazhab Mâlikî berpendapat, niat tdk sah dihadirkan pada
waktu siang hari, apa pun jenis puasanya, termasuk puasa sunah.
Sedangkan menurut Madzhab Hanafî, niat puasa sunah adalah sejak malam hari hingga pertengahan siang, namun akan lebih baik bila niat dilakukan pada malam hari & dgn mengucapkannya.
Madzhab Hanbalî berpendapat, niat puasa sunah bisa dilakukan pada siang hari, meskipun dilakukan setelah matahari tergelincir-sesudah waktu Dzuhur. Asalkan belum melakukan hal-hal yg membatalkan puasa, seperti makan, minum, merokok & seterusnya.
Dalil Nakli sahnya puasa sunah dgn niat di siang hari ini adalah Hadis yg diriwayatkan dr 'Aisyah ra. mengatakan: "Suatu hari Nabi saw. datang kepadaku & bertanya, 'Apakah engkau punya makanan?' Saya menjawab, 'Tdk ada'. Beliau saw. pun lantas berkata, 'Kalau begitu aku puasa'. Di hari yg lain beliau datang lagi kepadaku. Aku katakan kepadanya, kita dihadiahi hays. Beliau menjawab, 'Perlihatkanlah kepadaku. Aku sebenarnya puasa sejak pagi'. Kemudian beliau pun memakan hays tersebut" (HR. Muslim). Hays adalah kurma kering berserta mentega & keju.
Sebagian ulama berpendapat, ungkapan Nabi saw di atas bersifat umum. Ada kemungkinan Nabi saw berniat puasa sejak malam, bisa juga tidak. Namun berdasarkan hadits sebelumnya, riwayat dr Hafshah di atas, niat puasa pada dasarnya dilakukan pada malam hari. Puasa ini pun berlaku umum, bisa berupa puasa fardhu, sunah, qadha maupun nazar.
Rukun Puasa Kedua adalah Menahan,
al-Imsak
Maksud Rukun Puasa ini adalah menahan diri dr makanan, minuman, & hubungan suami-isteri (setubuh, jimâ') dr terbit fajar sampai dgn terbenamnya matahari. Di dlm Firman Allah: "Maka sekarang campurilah mereka (istri-istrimu) & carilah apa yg telah ditetapkan Allah bagimu, makan & minumlah hingga terang bagimu benang putih dr benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam" (QS. 2. al-Baqarah: 187)
Imam Bukhari meriwayatkan sebuah Hadis dr Sahl Ibn Sa'd: "Telah diturunkan ayat, 'makan & minumlah hingga terang bagimu benang putih dr benang hitam'; & ketika itu kata min al-fajr, fajar belum diturunkan. Maka orang-orang yg hendak berpuasa mengikatkan benang putih & hitam pd kedua kakinya. Mereka masih asyik makan sampai benar-benar bisa melihat warna kedua benang tersebut. Kemudian turunlah firman Allah min al-fajr, fajar. Barulah mereka mengerti bahwa yg dimaksud benang hitam & putih adalah malam & siang.
Hadis lain yg diriwayatkan oleh Imam Ahmad dr 'Addâ Ibn Hatim, ia berkata: "Ketika turun ayat, 'makan & minumlah hingga terang bagimu benang putih dr benang hitam'; aku mengira, yg dimaksud adalah dua helai benang, satu berwarna putih & satunya lagi berwarna hitam. Kemudian kuletakkan benang-benang itu di bawah bantal. Benang-benang itu kujadikan patokan. Jika telah tampak benang putih, maka aku pun mulai menahan diri, puasa. Ketika pagi menjelang, aku pun bergegas menemui Rasulullah & menceritakan apa yg telah kuperbuat. Beliau bersabda: 'Wah, jika begitu bantalmu bertambah tebal, dong! Adapun yg dimaksud dlm ayat tersebut adalah terangnya siang & gelapnya malam'." Maksud ungkapan, "jika begitu bantalmu bertambah tebal" adalah bertambah tebal karena ditambah dua benang, hitam & putih yg diletakkan di bawah bantal, yg oleh ayat sendiri dimaksudkan terangnya siang & gelapnya malam.
Para ulama’ member definisi bahwa yg dimaksud menahan di sini adalah menahan dr semua perkara yg membatalkan puasa. Misalnya saja makan, minum, & juga hubungan badan, jimâ dan sesuatu yg dimasukkan melalui rongga tubuh meskipun rongga itu bukan merupakan rongga yg biasa digunakan utk makan atau minum, seperti infus. Maka puasa menjadi batal dgn masuknya hal-hal semacam itu ke dlm lambung dgn disengaja, baik cara memasukkannya melalui mulut, hidung, telinga, anal, maupun infus.
Adapun celak & obat tetes yg digunakan pada mata, jika ditemukan rasanya di tenggorokan maka puasanya rusak, namun jika rasa tersebut tak ditemukan maka puasanya tetap sah (sebagian ulama berpendapat, obat tetes mata & celak tdk membatalkan puasa meskipun ditemui rasanya di tenggorokan, karena hal itu bukan merupakan hal yg lazim sebagai pengisi perut & tdk mengeyangkan).
Menurut Imam Abu Hanifah & Syafi'i , pemakaian celak tdk membatalkan puasa. Hal ini berdasarkan riwayat bahwa Nabi saw bercelak di bulan Ramadan sedangkan beliau berpuasa. Juga karena mata bukanlah termasuk lobang yg menerus ke perut, sehingga apa yg masuk melaluinya tdk merusakkan puasa, sama seperti orang yg memberi minyak rambut di kepalanya.
Adapun sesuatu yg tdk mungkin dihindri masuknya seperti air liur yg tertelan, debu jalanan, atau tepung yg diayak, semuanya tdk membatalkan puasa, & termasuk ke dlm kategori yg di maafkan, ma'fu 'anh. Seperti juga debu atau lalat yg terbang kemudian masuk secara tdk sengaja ke mulut atau tenggorokan, mani yg keluar tanpa disengaja-sebab mimpi atau karena berpikir seputar seks, atau orang yg tiba-tiba muntah, maka hal-hal tersebut tdk membatalkan puasa.
Jika terasa ada makanan yg tersisa di tenggorokan & sulit utk mengeluarkannya maka hukumnya disamakan dgn air liur, tdk membatalkan puasa.
Untuk menghindari perbedaan pendpt yg ada, sebaiknya niat dilakukan di malam hari saja.
Maksud Rukun Puasa ini adalah menahan diri dr makanan, minuman, & hubungan suami-isteri (setubuh, jimâ') dr terbit fajar sampai dgn terbenamnya matahari. Di dlm Firman Allah: "Maka sekarang campurilah mereka (istri-istrimu) & carilah apa yg telah ditetapkan Allah bagimu, makan & minumlah hingga terang bagimu benang putih dr benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam" (QS. 2. al-Baqarah: 187)
Imam Bukhari meriwayatkan sebuah Hadis dr Sahl Ibn Sa'd: "Telah diturunkan ayat, 'makan & minumlah hingga terang bagimu benang putih dr benang hitam'; & ketika itu kata min al-fajr, fajar belum diturunkan. Maka orang-orang yg hendak berpuasa mengikatkan benang putih & hitam pd kedua kakinya. Mereka masih asyik makan sampai benar-benar bisa melihat warna kedua benang tersebut. Kemudian turunlah firman Allah min al-fajr, fajar. Barulah mereka mengerti bahwa yg dimaksud benang hitam & putih adalah malam & siang.
Hadis lain yg diriwayatkan oleh Imam Ahmad dr 'Addâ Ibn Hatim, ia berkata: "Ketika turun ayat, 'makan & minumlah hingga terang bagimu benang putih dr benang hitam'; aku mengira, yg dimaksud adalah dua helai benang, satu berwarna putih & satunya lagi berwarna hitam. Kemudian kuletakkan benang-benang itu di bawah bantal. Benang-benang itu kujadikan patokan. Jika telah tampak benang putih, maka aku pun mulai menahan diri, puasa. Ketika pagi menjelang, aku pun bergegas menemui Rasulullah & menceritakan apa yg telah kuperbuat. Beliau bersabda: 'Wah, jika begitu bantalmu bertambah tebal, dong! Adapun yg dimaksud dlm ayat tersebut adalah terangnya siang & gelapnya malam'." Maksud ungkapan, "jika begitu bantalmu bertambah tebal" adalah bertambah tebal karena ditambah dua benang, hitam & putih yg diletakkan di bawah bantal, yg oleh ayat sendiri dimaksudkan terangnya siang & gelapnya malam.
Para ulama’ member definisi bahwa yg dimaksud menahan di sini adalah menahan dr semua perkara yg membatalkan puasa. Misalnya saja makan, minum, & juga hubungan badan, jimâ dan sesuatu yg dimasukkan melalui rongga tubuh meskipun rongga itu bukan merupakan rongga yg biasa digunakan utk makan atau minum, seperti infus. Maka puasa menjadi batal dgn masuknya hal-hal semacam itu ke dlm lambung dgn disengaja, baik cara memasukkannya melalui mulut, hidung, telinga, anal, maupun infus.
Adapun celak & obat tetes yg digunakan pada mata, jika ditemukan rasanya di tenggorokan maka puasanya rusak, namun jika rasa tersebut tak ditemukan maka puasanya tetap sah (sebagian ulama berpendapat, obat tetes mata & celak tdk membatalkan puasa meskipun ditemui rasanya di tenggorokan, karena hal itu bukan merupakan hal yg lazim sebagai pengisi perut & tdk mengeyangkan).
Menurut Imam Abu Hanifah & Syafi'i , pemakaian celak tdk membatalkan puasa. Hal ini berdasarkan riwayat bahwa Nabi saw bercelak di bulan Ramadan sedangkan beliau berpuasa. Juga karena mata bukanlah termasuk lobang yg menerus ke perut, sehingga apa yg masuk melaluinya tdk merusakkan puasa, sama seperti orang yg memberi minyak rambut di kepalanya.
Adapun sesuatu yg tdk mungkin dihindri masuknya seperti air liur yg tertelan, debu jalanan, atau tepung yg diayak, semuanya tdk membatalkan puasa, & termasuk ke dlm kategori yg di maafkan, ma'fu 'anh. Seperti juga debu atau lalat yg terbang kemudian masuk secara tdk sengaja ke mulut atau tenggorokan, mani yg keluar tanpa disengaja-sebab mimpi atau karena berpikir seputar seks, atau orang yg tiba-tiba muntah, maka hal-hal tersebut tdk membatalkan puasa.
Jika terasa ada makanan yg tersisa di tenggorokan & sulit utk mengeluarkannya maka hukumnya disamakan dgn air liur, tdk membatalkan puasa.
Untuk menghindari perbedaan pendpt yg ada, sebaiknya niat dilakukan di malam hari saja.
Special Thanks to :
1. Allah SWT
2. Pengunjung
3. Pengiklan
4. GOOGLE.CO.ID
5. BLOGGER.COM
The item being reviewed
4
5
24
ARTIKEL TERKAIT:
0 comments:
Posting Komentar