Www.buka-mata.blogspot.co.id adalah blog tentang tips/ cara, beternak/ budidaya dan pendidikan

Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan

Tanda-Tanda Lailatul Qadar

Tanda-Tanda Lailatul Qadar – Buka Mata . Semoga artikel yang berjudul " Tanda-Tanda Lailatul Qadar " bermanfaat. Tanda-Tanda L...

Tanda-Tanda Lailatul Qadar – Buka Mata. Semoga artikel yang berjudul " Tanda-Tanda Lailatul Qadar " bermanfaat. Tanda-Tanda Lailatul Qadar telah dijelaskan oleh Rasulullah dalam beberapa riwayat berikut :

Sebagaimana dikatakan oleh Ubay bin Ka’b pada hadits, beliau berkata:

بِالْعَلاَمَةِ أَوْ بِالآيَةِ الَّتِي أَخْبَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, أَنَّهَا تَطْلُعُ يَوْمَئِذٍ لاَ شُعَاعَ لَهَا.

" Dengan tanda yang pernah Rasulullah kabarkan kepada kami, yaitu (matahari) terbit (pada pagi harinya) tanpa sinar (yang terik)".

Juga sebagaimana hadits Ibnu Abbas, ia berkata:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِيْ لَيْلَةِ الْقَدْرِ: لَيْلَةٌ سَمْحَةٌ طَلْقَةٌ لاَ حَارَّةَ وَلاَ بَارِدَةَ, تُصْبِحُ شَمْسُهَا صَبِيْحَتُهَا صَفِيْقَةً حَمْرَاءَ.

"Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang (tanda-tanda) Lailatul Qadar: “Malam yang mudah, indah, tidak (berudara) panas maupun dingin, matahari terbit (di pagi harinya) dengan cahaya kemerah-merahan (tidak terik)" 

Juga hadits tanda-tanda malam lailatul qadar lainnya oleh Jabir bin Abdillah, beliau berkata:

قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ : إِنِّيْ كُنْتُ أُرِيْتُ لَيْلَةَ الْقَدْرِ, ثُمَّ نُسِّيْتُهِا, وَهِيَ فِيْ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ لَيْلَتِهَا, وَهِيَ لَيْلَةٌ طَلْقَةٌ بَلْجَةٌ لاَ حَارَّةَ وَلاَ بَارِدَةَ.

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya aku pernah diperlihatkan (bermimpi) Lailatul Qadr. Kemudian aku dibuat lupa, dan malam itu pada sepuluh malam terakhir. Malam itu malam yang mudah, indah, tidak (berudara) panas maupun dingin" 

Demikian pula hadits Ubadah bin Ash Shamit, ia berkata:

أَنَّ
رَسُوْلَ اللهِ قَالَ: لَيْلَةُ الْقَدْرِ فِيْ الْعَشْرِ الْبَوَاقِيْ, مَنْ قَامَهُنَّ ابْتِغَاءَ حِسْبَتِهِنَّ فَإِنَّ اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَغْفِرُ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ, وَهِيَ لَيْلَةُ وِتْرٍ, تِسْعٌ أَوْ سَبْعٌ أَوْ خَامِسَةٌ أَوْ ثَالِثَةٌ أَوْ آخِرُ لَيْلَةٍ, وَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ َ: إِنَّ أَمَارَةَ لَيْلَةِ الْقَدْرِ أَنَّهَا صَافِيَةٌ بَلْجَةٌ كَأَنَّ فِيْهَا قَمَراً سَاطِعاً سَاكِنَةٌ سَاجِيَةٌ, لاَ بَرْدَ فِيْهَا وَلاَ حَرَّ, وَلاَ يَحِلُّ لِكَوْكَبٍ أَنْ يُرْمَى بِهِ فِيْهَا حَتَّى تُصْبِحَ, وَإِنَّ أَمَارَتَهَا أَنَّ الشَّمْسَ صَبِيْحَتَهَا تَخْرُجُ مُسْتَوِيَةً, لَيْسَ لَهَا شُعَاعٌ مِثْلَ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ, وَلاَ يَحِلُّ لِلشَّيْطَانِ أَنْ يَخْرُجَ مَعَهَا يَوْمَئِذٍ.
"Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Lailatul Qadr (terjadi) pada sepuluh malam terakhir. Barangsiapa yang menghidupkan malam-malam itu karena berharap keutamaannya, maka sesungguhnya Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang lalu & yang akan datang. Dan malam itu adalah pada malam ganjil, ke dua puluh sembilan, dua puluh tujuh, dua puluh lima, dua puluh tiga atau malam terakhir di bulan Ramadhan,” dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya tanda Lailatul Qadr adalah malam cerah, terang, seolah-olah ada bulan, malam yang tenang dan tentram, tidak dingin dan tidak pula panas. Pada malam itu tidak dihalalkan dilemparnya bintang, sampai pagi harinya. Dan sesungguhnya, tanda Lailatul Qadr adalah, matahari di pagi harinya terbit dengan indah, tidak bersinar kuat, seperti bulan purnama, dan tidak pula dihalalkan bagi setan untuk keluar bersama matahari pagi itu"
KEUTAMAAN LAILATUL QADAR & AMALAN-AMALANNYA

Adapun keutamaan Lailatul Qadr, maka cukuplah bagi kita firman Allah Subhanahu wa Ta'ala

لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِّنْ أَلْفِ شَهْرٍ . تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا .

(Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan Malaikat Jibril –QS Al Qadr ayat 3, 4).


لَيْلَةُ
الْقَدْرِ خَيْرٌ مِّنْ أَلْفِ شَهْرٍ {3} تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِم مِّن كُلِّ أَمْرٍ

  • Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.
  • Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan.
AMALAN YANG DILAKUKAN

1. Melakukan I’tikaf.
Sebagaimana hadits Aisyah, ia berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ, ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ.

Sesungguhnya Nabi melakukan i’tikaf pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan sampai Allah mewafatkan beliau, kemudian istri-istri beliau melakukan i’tikaf setelahnya. [Hadits yang semisal dengannya ialah, hadits Abdullah bin Umar]

Hadits lain dari Aisyah, ia berkata:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يَجْتَهِدُ فِيْ الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مَالاَ يَجْتَهِدُ فِيْ غَيْرِهِ.

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersungguh-sungguh pada sepuluh malam terakhir, yang kesungguhannya tidak seperti pada waktu-waktu lainnya"

Ada juga hadits lainnya dari Aisyah, ia berkata:

كَانَ النَّبِيُّ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرَ شَدَّ مِئْزَرَهُ وَأحْيَا لَيْلَهُ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ.

"Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, apabila memasuki sepuluh malam terakhir, (beliau) mengikat sarungnya, menghidupkan malamnya dan membangunkan istri-istrinya (untuk shalat malam)".

Ibnu Katsir berkata: "Makna perkataan Aisyah “ شَدَّ مِئْزَرَهُ “, ialah menjauhi istri (tidak menggaulinya), dan ada kemungkinan bermakna kedua-duanya (mengikat sarungnya dan tidak menggauli istri)" .

2. Memperbanyak Doa.
Ibnu Katsir berkata: "Dan sangat dianjurkan (disunnahkan) memperbanyak doa pada setiap waktu, terlebih lagi di bulan Ramadhan, dan terutama pada sepuluh malam terakhir, di malam-malam ganjilnya" 

Doa yang dianjurkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ialah:

اَللَّهُمَّ
إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّيْ
ٍ
Sesuai dengan hadits Aisyah berikut ini:

قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ أَرَأَيْتَ إِنْ وَافَقْتُ لَيْلَةَ الْقَدْرِ, مَا أَدْعُوْ؟ قَالَ: تَقُوْلِيْنَ: اَللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ, تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّيْ.

"Aku (Aisyah) bertanya: “Wahai, Rasulullah. Seandainya aku bertepatan dengan malam Lailatul Qadr, doa apa yang aku katakan?” Beliau menjawab: “Katakan: Ya, Allah. Sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf, dan Engkau menyukai maaf. Maka, maafkan aku" .

3. Menghidupkan Malam Lailatul Qadr Dengan Melakukan Shalat Atau Ibadah Lainnya.
Sebagaimana hadits Abu Hurairah, beliau berkata:

عَنِ
النَّبِيِّ قَالَ: مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَاناً وَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ, وَمَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيْمَاناً وَاحْتِسَاباً غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ.

"Dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam , beliau bersabda: “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan dengan penuh keimanan dan pengharapan (dari Allah), niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Dan barangsiapa yang menghidupkan malam Lailatul Qadr dengan penuh keimanan dan pengharapan (dari Allah), niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu".

The item being reviewed 4 5 24
Tanda-Tanda Lailatul Qadar Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

Lailatul Qadar

Lailatul Qadar - Buka Mata . Lailatul Qadar diartikan sebagai "Malam kemuliaan yg lebih baik dari seribu bulan (83,3 Tahun)". La...

Lailatul Qadar - Buka Mata. Lailatul Qadar diartikan sebagai "Malam kemuliaan yg lebih baik dari seribu bulan (83,3 Tahun)". Lailah" berarti malam. Sedangkan kata "al-Qodar" mempunyai beberapa arti :

1. Al-Qodaru yg berarti Atta'dzim(التعظيم) : kemuliaan, atau keagungan

Dikatakan sebagai malam yg dimuliakan karena beberapa hal :
  • Turunnya Al-Qur'an pada malam itu yg diiringi dgn turunnya para Malaikat.
  • Turunnya berkah, rahmah, & magfirah (ampunan)
  • Atau karena orang yg menghidupkan malam itu dgn ibadah akan menjadi orang yg mulia.
2. Al-Qodaru yg berarti Attadhyiiq (التضييق) : penyempitan, pembatasan.
  • Dgn makna ini Lailatul Qadar berarti "Malam yg dibatasi, disembunyikan dari pengetahuan manusia tentang waktu kejadiaanya". Atau berarti "Bumi menjadi sempit dgn turunnya para malaikat".

3. Al-Qodar berarti penentuan taqdir, ketetapan. Sesuai dgn firman Allah swt :
إنا أنزلناه في ليلة مباركة إنا كنا منذرين. فيها يفرق كل أمر حكيم  (الدخان 3-4)
"Sesungguhnya kami telah menurunkan al-Qur'an pada malam yg diberkahi, & sesungguhnya Kamilah yg memberi peringatan. Pada malam itu ditentukan segala urusan yg penuh hikmah".

  • Lailatul Qodar dlm perspektif ini berarti "Malam dimana pada waktu itu ditetapkan taqdir manusia dari hidup, mati, rizki, nasib baik, nasib buruk dll utk satu tahun kedepan".

B. Kemungkinan terjadinya lailatul Qadar :

Pendapat ulama tentang terjadinya Lailatul Qodar :

1. Lailatul Qodar sudah diangkat & tidak akan terjadi lagi, pendapat ini dinisbahkan kepada Syi'ah. Pendapat ini dibantah dgn riwayat :
عن عبد الله بن يحنس قلت لأبي هريرة : زعموا أن ليلة القدر رفعت. قال : كذب من قال ذلك.
Dari Abdillah bin yahnas, aku telah berkata kepada Abu Hurairah " Orang-orang telah menyangka bahwa lailatul Qodar telah diangkat" beliau berkata : Telah berdusta orang yg berkata seperti itu".
2. Lailatul Qodar terjadi hanya sekali zaman Rasulullah saw. Pendapat inipun terbantahkan dgn riwayat diatas.
3. Lailatul Qodar terjadi pada setiap bulan Ramadhan. ini pendapat sebagian besar para ulama.

C. Waktu terjadinya Lailatul Qodar.

Beberapa pendapat terjadinya lailatul Qodar pada bulan Ramadhan:

1. Terjadi pada malam hari pertama bulan Ramadhan. 
  • Seperti disebutkan dari Abi Razin al-'Uqaily as-Shahaby, & diriwayatkan dari Ibnu Al 'ashim dari hadist Annas ra beliau berkata : Lailatul Qodar tejadi pada malam pertama bulan Ramdhan.
2. Terjadi pada malam 17 Ramadhan. 
  • Diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah & Thabrani dari hadist Zaid bin Arqam ra, beliau berkata : "Saya tidak ragu & tidak mengingkari Bahwa Lailatur Qodar terjadi pada malam ketujuh belas bulan Ramdhan. Malam diturunkannya al-Qur'an". Atsar ini juga diriwayatkan Abu Dawud dari Ibnu Mas'ud juga.
3. Terjadi pada malam ke 21.
  • Pengikut mazhab syafi'I banyak yg cenderung dgn waktu ini.
4. Terjadi pada malam ke 23. 
  • Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dari Mu'awiyah ra, ia berkata : "Lailatul Qodar terjadi pada malam ke 23 Ramadhan". Dari Abi Juraiz dari Ubaidillah ibnu Abi Yazid dari Ibnu Abbas ra, ia berkata " Sesungguhnya ia (Rasulullah) membangunkan keluarganya pada malam ke 23"
5. Terjadi pada malam ke 25.
6. Terjadi pada malam ke 27. 
  • Diriwayatkan Imam Muslim, dari Abi Hurairah ra, ia berkata "kita saling mengingatkan Lailatul Qodar", Rasulullah saw bersabda : "Siapakah diantara kalian yg mengingat ketika bulan terbit seperti sepotong mangkuk besar?". Berkata Abu hasan Al farisi "yaitu malam ke 27 dimana bulan terbit dgn sifat tersebut".
7. Terjadi pada tanggal ganjil di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. 
  • Inilah pendapat jumhur ulama. Sebagaimana beberapa hadist yg di riwayatkan Imam Bukhari & Muslim, salah satunya :
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا أَبُو سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْوِتْرِ مِنْ الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَز

Utk lebih jelasnya mengenai berbagai pendapat ulama tentang waktu terjadinya lailatul Qodar, bisa dilihat dlm kitab "Fathul Bari" karangan Ibnu Hajar pada bab. "taharra lailatul Qodar fil witri min al 'asyri al-awaakhir"
Adapun hikamah disamarkannya waktu lailatul Qodar adalah guna menjadikan manusia lebih bersungguh-sungguh dlm menggapainya.  

D. Keutamaan Lailatul Qodar.

Ada beberpa riwayat tentang keutamaan Lailatul Qodar :

  • Anas bin Malik ra menyebutkan ketika mengomentari ayat pertama surat al-Qodar, bahwa yg dimaksud dgn keutamaan (al-Qodar) disitu adalah bahwa amal ibadah seperti shalat, tilawah al-Qur’an, & dzikir serta amal sosial (seperti shodaqoh dana zakat), yg dilakukan pada malam itu lebih baik dibandingkan amal serupa selama seribu bulan (tentu di luar malam lailatul Qodar sendiri).
  • Dlm riwayat lain Anas bin Malik juga menyampaikan keterangan Rasulullah saw bahwa sesungguhnya Allah swt mengkaruniakan ” Lailatul Qodar” utk umatku, & tidak memberikannya kepada umat-umat sebelumnya.
  • Rasulullah saw bersabda sebagimana diriwayatkan Imam bukhari : " Barangsiapa berpuasa pada bulan Ramadhan dgn penuh keimanan keikhlasan karena Allah saw maka ia akan diampuni semua dosa-dosanya yg telah lalu. & barangsiapa yg shalat (Tarawih, Tahajjud) pada malam Lailatul Qodar maka  ia akan diampuni semua dosa-dosanya yg telah lalu".
  • Abdullah bin Abbas ra menyampaikan sabda Rasulullah bahwa pada saat terjadinya lailatul Qodar, para malaikat turun kebumi menghampiri hamba-hamba Allah yg sedang qiyam al lail, atau melakukan dzikir, para malaikat mengucapkan salam kepada mereka. Pada malam itu pintu-pintu langit dibuka, & Allah menerima taubat dari para hambaNya yg bertaubat.
  • Ibnu Abi Syaibah pernah menyampaikan ungkapan al Hasan al Bashri, katanya : ” Saya tidak pernah tahu adanya hari atau malam yg lebih utama dari malam yg lainnya, kecuali ‘ Lailatul Qodar’, karena lailat al Qodar lebih utama dari (amalan) seribu bulan”.


F.         Tanda-tanda Lailatul Qadar
Malam Lailatul Qadar hanya diketahui setelah terjadi. Tanda-tandanya diketahui setelah malam lewat, seperti yg diriwayatkan Abdullah bin Mas'ud dlm Sahih Muslim bahwa Rasulullah s.a.w. menyebutkan di antara tanda-tandanya adalah:
وَأَمَارَتُهَا أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فِي صَبِيحَةِ يَوْمِهَا بَيْضَاءَ لَا شُعَاعَ لَهَا
"Tanda-tandanya adalah matahari terbit pada paginya putih tak bersinar menyengat"

The item being reviewed 4 5 24
Lailatul Qadar Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

Keutamaan Puasa Ramadhan

Keutamaan Puasa Ramadhan – Buka Mata . Berikut ini merupakan Keutamaan Bulan Ramadhan .Semoga artikel yg berjudul “ Keutamaan Puasa Ramadha...

Keutamaan Puasa Ramadhan – Buka Mata. Berikut ini merupakan Keutamaan Bulan Ramadhan.Semoga artikel yg berjudul “ Keutamaan Puasa Ramadhan “ bermanfaat.

Pertama, Allah memberikan keistimewaan kpd umat yg berpuasa dengan menyediakan satu pintu khusus di surga yg dinamai Al Rayyan. Pintu surga Al Rayyan ini hanya disediakan bagi umat yg berpuasa. Kata Nabi dlm satu haditsnya, “Pintu Rayyan hanya diperuntukkan bagi orang-orang berpuasa, bukan utk lainnya. Bila pintu tersebut sudah dimasuki oleh seluruh rombongan ahli puasa Ramadhan, maka tak ada lagi yg boleh masuk ke dalamnya.” (HR. Ahmad dan Bukhari-Muslim)

Kedua, Sebagai benteng yg kokoh dari siksa api neraka, sekaligus tirai penghalang dari godaan hawa nafsu. Dlm hal ini Rasul bersabda, “Puasa (Ramadhan) merupakan perisai dan benteng yg kokoh dari siksa api neraka.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi).

Rasul menambahkan pula bahwa puasa yg berfungsi sebagai perisai itu layaknya perisai dlm kancah peperangan selama tidak dinodai oleh kedustaan dan pergunjingan. (HR. Ahmad, An Nasa`i, dan Ibnu Majah).

Ketiga, menjadikan bau mulut orang yg berpuasa ada nilainya. Sehingga Rasul bertutur demikian, “Sungguh bau mulut orang yg berpuasa lebih semerbak di sisi Allah dari bau minyak misik.”

Keempat, Allah memberikan dua kebahagiaan bagi ahli puasa, yaitu bahagia saat berbuka dan pada saat bertemu dengan Allah kelak. Orang yg berpuasa dlm santapan bukanya meluapkan rasa syukurnya di mana bersyukur termasuk salah satu ibadah dan dzikir.

Syukur yg terungkap dlm kebahagiaan karena telah diberi kemampuan oleh Allah utk menyempurnakan puasa di hari tersebut sekaligus berbahagia atas janji pahala yg besar dari-Nya. “Orang yg berpuasa mempunyai dua kebahagiaan. Yaitu berbahagia kala berbuka dan kala bertemu Allah.” (kata Rasul dlm hadits riwayat imam Muslim).

Kelima, puasa telah dijadikan oleh Allah sebagai medan utk menempa kesehatan dan kesembuhan dari beragam penyakit. “Berpuasalah kalian, niscaya kalian akan sehat.” (HR. Ibnu Sunni dan Abu Nu`aim).

Rahasia kesehatan di balik ibadah puasa adalah bahwa puasa menempa tubuh kita utk melumatkan racun-racun yg mengendap dlm tubuh dan mengosongkan materi-materi kotor lainnya dari dlm tubuh.

Puasa ialah fasilitas kesehatan bagi seorang hamba guna meningkatkan kadar ketakwaan yg merupakan tujuan utama puasa itu sendiri. “Hai orang-orang yg beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Qs. Al Baqarah: 183).

Keenam, dpt menjauhkan wajahnya dari siksa api neraka. Matanya tak akan sampai melihat pawai arak-arakan neraka dlm bentuk apapun. Rasul yg mulia berkata demikian, “Barangsiapa berpuasa satu hari demi di jalan Allah, dijauhkan wajahnya dari api neraka sebanyak (jarak) tujuh puluh musim.” (HR. Ahmad, Bukhari-Muslim, dan Nasa`i).

Ketujuh, dlm al-Qur’an Allah berfirman, “Mereka itu adalah orang-orang yg bertaubat, yg beribadat, yg memuji, yg melawat, yg ruku', yg sujud, yg menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah berbuat munkar dan yg memelihara hukum-hukum Allah dan gembirakanlah orang-orang mukmin itu.” (QS. At Taubah: 112).

Sebagian ulama ahli tafsir menerangkan bahwa orang –orang yg melawat (As Saihuun) pada ayat tersebut adalah orang yg berpuasa sebab mereka melakukan lawatan (kunjungan) ke Allah. Makna lawatan, tegas Abuya, di sini adalah bahwa puasa merupakan penyebab mereka (orang yg berpuasa) bisa sampai kpd Allah. Lawatan ke Allah ditandai dengan meninggalkan seluruh kebiasaan yg selama ini dilakoni (makan, minum, mendatangi istri di siang hari) serta menahan diri dari rasa lapar dan dahaga.

Sembari mengutip al-Qur’an pula, Abuya mencoba menganalisa surah Az Zumar ayat 10: “Sesungguhnya hanya orang-orang yg bersabarlah yg dicukupkan pahala mereka tanpa batas.”

Orang-orang yg bersabarlah maksudnya adalah orang yg berpuasa sebab puasa adalah nama lain dari sabar. Di saat berpuasalah, orang-orang yg bersabar (dlm beribadah puasa) memperoleh ganjaran dan pahala yg tak terhitung banyaknya dari Dzat Yg Maha Pemberi, Allah swt.

Kedelapan, di saat puasa inilah Allah memberi keistemewaan dengan menjadikan segala aktivitas orang yg berpuasa sebagai ibadah dan ketaatan kepada-Nya. Karenanya, orang yg berpuasa dan ia meninggalkan ucapan yg tidak berguna (diam) adalah ibadah serta tidurnya dengan tujuan agar kuat dlm melaksanakan ketaatan di jalan-Nya juga ibadah. Dlm satu hadits riwayat Ibnu Mundih dinyatakan, “Diamnya orang yg berpuasa adalah tasbih, tidurnya merupakan ibadah, dan doanya akan dikabulkan, serta perbuatannya akan dilipatgandakan (pahalanya).”

Tentu, tidak dimaksudkan bahwa puasa itu dipenuhi dengan tidur. Bahkan harus sebaliknya, jauh lebih keras.Hanya saja, nilai tidur orang berpuasa di hadapan Allah berbeda dengan tidurnya orang yg tidak berpuasa.

Kesembilan, bahwa Allah menjadikan orang yg memberi makan berbuka puasa pahalanya sama persis dengan orang yg berpuasa itu sendiri meski dengan sepotong roti atau seteguk air. Dlm satu riwayat Nabi bertutur, "seseorang yg memberi makan orang yg puasa dari hasil yg halal, akan dimintakan ampunan oleh malaikat pada malam-malam Ramadhan…meski hanya seteguk air." (Hr. Abu Ya`la).

Kesepuluh, orang yg berbuka puasa dengan berjamaah demi melihat keagungan puasa, maka para malaikat akan bershalawat (memintakan ampunan) baginya. Mudah-mudahan kita termasuk bagian dari sepuluh keutamaan tersebut.

The item being reviewed 4 5 24
Keutamaan Puasa Ramadhan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

Niat Sholat Witir

Niat Sholat Witir - Buka Mata . Semoga artikel " Niat Shalat Witir " bermanfaat. Shalat witir I Jadi Imam   أُصَلِّي سُ...

Niat Sholat Witir - Buka Mata. Semoga artikel " Niat Shalat Witir " bermanfaat.

Shalat witir I
Jadi Imam

  أُصَلِّي سُنَّةَ الْوِتْرِ رَكْعَتَيْنِ اِمَامًا للهِ تَعَال

Jadi makmum

 أُصَلِّي سُنَّةَ الْوِتْرِ رَكْعَتَيْنِ مَأْمُوْمًا للهِ تَعَال

" Saya berniat shalat witir dua rakaat jadi imam/makmum karena Allah Ta’ala "


Shalat witir II
Jadi Imam

 أُصَلِّي سُنَّةً الْوِتْرِ رَكْعَةَ اِمَامًا للهِ تَعَالى

Jadi makmum

  أُصَلِّي سُنَّةً الْوِتْرِ رَكْعَةَ مَأْمُوْمًا للهِ تَعَالى
" Saya berniat shalat satu rakaat witir jadi imam/makmum karena Allah Ta’ala "

The item being reviewed 4 5 24
Niat Sholat Witir Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

Doa Setelah Sholat Tarawih

Doa Setelah Sholat Tarawih - Buka Mata . Berikut adalah Doa Setelah Sholat Tarawih اَللَّهُمَّ اجْعَلْناَ بِالْإِيْمَانِ كَامِلِيْنْ، ...

Doa Setelah Sholat Tarawih - Buka Mata. Berikut adalah Doa Setelah Sholat Tarawih



اَللَّهُمَّ اجْعَلْناَ بِالْإِيْمَانِ كَامِلِيْنْ، وَلِلْفَرَآئِضِ مُؤَدِّيْنَ، وَلِلصَّلَاةِ حَافِظِيْنَ، وَلِلزَّكاَةِفَاعِلِيْنَ، وَلَمَاعِنْدَكَ طَالِبِيْنَ، وَلِعَفْوِكَ رَاجِيْنَ، وَبِالْهُدَى مُتَمَسِّكِيْنَ، وَعَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضِيْنَ، وَفِى الدُّنْيَا زَاهِدِيْنَ، وَفِى الْأَخِرَةِ رَاغِبِيْنَ، وَبِالْقَضَآءِ رَاضِيْنَ، وَلِلنَّعْمَآءِ شَاكِرِيْنَ، وَعَلَى الْبَلَآءِ صَابِرِيْنَ، وَتَحْتَ لِوَآءِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ سَآئِرِيْنَ، وَاِلَى الْحَوْضِ وَارِدِيْنَ، وَاِلَى الْجَنَّةِ دَاخِلِيْنَ، وَمِنَ النَّارِ نَاجِيْنَ، وَعَلَى سَرِيْرِ الْكَرَامَةِ قَاعِدِيْنَ، وَمِنْ حُوْرٍ عِيْنٍ مُتَزَوِّجِيْنَ، وَمِنْ سُنْدُسٍ وَاِسْتَبْرَقٍ وَدِيْبَاجٍ مُتَلَبِّسِيْنَ، وَمِنْ طَعَامِ الْجَنَّةِ آَكِلِيْنَ، وَمِنْ لَبَنٍ وَعَسَلٍ مُصَفَّى شَارِبِيْنَ، بِأَكْوَابٍ وَاَبَارِيْقَ وَكَأْسٍ مَنْ مَعِيْنٍ، مَعَ الَّذِيْنَ اَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّيْنَ وَالصِّدِّيْقِيْنَ وَالشُّهَدَآءِ وَالصَّالِحِيْنَ، وَحَسُنَ أُوْلَئِكَ رَفِيْقًا، ذَلِكَ الْفَضْلُ مِنَ اللهِ وَكَفَى بِاللهِ عَلِيْمًا. اَللَّهُمَّ اجْعَلْنَا فِى هَذَا الشَّهْرِ الشَّرِيْفَةِ الْمُبَارَكَةِ مِنَ السُّعَدَآءِ الْمَقْبُوْلِيْنَ، وَلاَ تَجْعَلْنَا مِنَ اْلأَشْقِيَآءِ الْمَرْدُوْدِيْنَ. وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَأَلِهِ وَصَحْبِهِ اَجْمَعِيْنَ، بِرَحْمَتِكَ يَآاَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

Artinya: Ya Allah, jadikanlah kami orang-orang yang sempurna imannya, yang melaksanakan kewajiban- kewajiban terhadap-Mu, yang memelihara shalat, yang mengeluarkan zakat, yang mencari apa yang ada di sisi-Mu, yang mengharapkan ampunan-Mu, yang berpegang pada petunjuk, yang berpaling dari kebatilan, yang zuhud di dunia, yang menyenangi akherat , yang ridha dengan ketentuan, yang ber¬syukur atas nikmat yang diberikan, yang sabar atas segala musibah, yang berada di bawah panji-panji junjungan kami, Nabi Muhammad, pada hari kiamat, sampai kepada telaga (yakni telaga Nabi Muhammad) yang masuk ke dalam surga, yang duduk di atas dipan kemuliaan, yang menikah de¬ngan para bidadari, yang mengenakan berbagai sutra ,yang makan makanan surga, yang minum susu dan madu yang murni dengan gelas, cangkir, dan cawan bersama orang-orang yang Engkau beri nikmat dari para nabi, shiddiqin, syuhada dan orang-orang shalih. Mereka itulah teman yang terbaik. Itulah keutamaan (anugerah) dari Allah, dan cukuplah bahwa Allah Maha Mengetahui.
doa setelah shalat tarawih

Ya Allah, jadikanlah kami pada malam yang mulia dan diberkahi ini tergolong orang-orang yang bahagia dan diterima amalnya, dan janganlah Engkau jadikan kami tergolong orang-orang yang celaka dan ditolak amalnya,

Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya atas penghulu kita Muhammad, keluarga beliau dan shahabat beliau semuanya, berkat rahmat-Mu, oh Tuhan, Yang Paling Penyayang di antara yang penyayang.
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam

The item being reviewed 4 5 24
Doa Setelah Sholat Tarawih Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

Niat Sholat Tarawih

Niat Sholat Tarawih - Buka Mata . Berikut adalah niat shalat tarawih   Niat untuk imam:   أُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْن...

Niat Sholat Tarawih - Buka Mata. Berikut adalah niat shalat tarawih

 Niat untuk imam:

 أُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ القِبْلَةِ اِمَامًا ِللهِ تَََََعَالَى

"Aku niat Salat Tarawih dua rakaat menjadi imam karena Allah Ta'ala"


Niat untuk makmum:

 أُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ القِبْلَةِ مَأْمُوْمًا ِللهِ تَََََعَالَى
"Aku niat Salat Tarawih dua rakaat menjadi makmum karena Allah Ta'ala"

The item being reviewed 4 5 24
Niat Sholat Tarawih Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

Hal-hal Yang Membatalkan Puasa Yang Mewajibkan Qadla' Sekaligus Kafarat

Hal-hal Yg Membatalkan Puasa Yg Mewajibkan Qadla' Sekaligus Kafarat – Buka Mata . Pada artikel yg lain telah dibahas mengenai Hal Yan...

Hal-hal Yg Membatalkan Puasa Yg Mewajibkan Qadla' Sekaligus Kafarat – Buka Mata. Pada artikel yg lain telah dibahas mengenai Hal Yang Membatalkan Puasa Yang Hanya Mewajibkan Qadla' (Tidak Kafarat) namun pada kesempatan ini akan dibahas mengenai Hal-hal Yg Membatalkan Puasa Yg Mewajibkan Qadla' Sekaligus Kafarat di blog Buka Mata. Semoga saja artikel yg berjudul “Hal-halYg Membatalkan Puasa Yg Mewajibkan Qadla' Sekaligus Kafarat” dpt member manfaat.


Cara membayar "kafarah" yaitu dengan cara memerdekakan budak, atau puasa dua bulan berturut-turut jika tidak menemukan budak, atau memberi makan enam puluh fakir miskin jika tidak mampu puasa. Untuk sekarang berpuasa dua bulan berturut-turut, & jika tidak mampu (karena sakit atau hal-hal yg menghalangi lainnya) maka harus memberi makan enam puluh fakir miskin karena sudah tidak ada lagi budak.

Hal-hal Yg Membatalkan Puasa Yg Mewajibkan Qadla' Sekaligus Kafarat menurut:

Madzhab Hanafi
 

Memakan-meminum makanan-minuman atau obat-obatan tanpa ada halangan (udzur) yg sah. Makanan-minuman di sini meliputi hal-hal yg biasa dimakan atau diminum, seperti daging & makanan berlemak lainnya, baik yg mentah, masak, atau kering. Begitu juga buah-buahan & sayuran. Meliputi pula makanan yg tidak biasa dimakan seperti daun anggur, kulit semangka, dll. Dan masuk dlm kelompok obat-obatan adalah hal-hal yg membahayakan kesehatan seperti rokok, narkoba, dll. 

Termasuk dlm kategori ini, makan dengan sengaja karena ia menyangka puasanya telah batal. Misalnya ia sengaja makan setelah ia mengumpat orang lain, karena ia menduga bahwa umpatan itu membatalkan puasa. Atau ia sengaja makan setelah berbekam, menyentuh atau mencium dengan syahwat, bercumbu tanpa keluar mani, dll.
 

Masuk dlm kategori ini juga menelan air hujan yg masuk ke mulut & menelan air liur isteri untuk kenikmatan.
Melampiaskan nafsu seksual melalui alat kelamin atau anus baik pelaku maupun obyek, meskipun hanya bersentuhan alat kelamin tanpa keluar mani. Namun dengan syarat obyeknya orang yg mengundang syahwat. Begitu pula jika seorang perempuan melakukan kontak seksual dengan anak kecil atau orang gila, maka perempuan tersebut tetap harus membayar kafarah. 

Dalil hukumnya adalah hadits yg menceritakan kejadian orang badui yg bersenggama dengan isterinya pada siang hari Ramadhan. Nabi lantas mewajibkan mereka membayar kafarah yaitu dengan cara memerdekakan budak, atau puasa 2 bulan berturut-turut jika tidak menemukan budak, atau memberi makan 60 fakir miskin jika tidak mampu puasa. 

Madzhab Maliki 

Imam Maliki hanya menyempitkan konsekuensi qadha' sekaligus kafarah hanya pada pelanggaran puasa bulan Ramadhan saja, yaitu antara lain:
  • Bersetubuh dengan sengaja baik dengan manusia atau hewan, meskipun tidak keluar mani. Baik dengan isterinya atau wanita lain. Karena hal itu merupakan penghinaan terhadap kemulyaan bulan Ramadhan. Meski inisiatif senggama datang dari si wanita, baik istrinya sendiri atau orang lain, kewajiban kafarah tetap dikenakan pada dua-duanya. Namun jika sang wanita disetubuhi ketika sedang tidur atau diperkosa, maka wanita tersebut bebas dari kafarah. & jika bersenggama karena lupa, tidak tahu, atau dipaksa, maka ia tidak berkewajiban membayar kafarah. Karena kafarah pada esensinya adalah akibat pelanggaran kehormatan bulan Ramadhan.
  • Mengeluarkan mani akibat berciuman; bercumbu tanpa bersetubuh; memandang atau membayangkan (sesuatu yg mengundang syahwat) dlm tempo waktu yg disengaja sementara dia sadar akan kebiasaannya keluar mani akibat melakukan hal seperti itu; memandang & mengangan dlm sekilas waktu & dia sadar kebiasaanya mengeluarkan mani dengan sekedar melakukan hal seperti itu.

Namun jika keluar mani dikarenakan memandang atau membayangkan padahal tidak biasanya dia keluar mani karena melakukan hal itu; atau memang biasa keluar mani/madzi dengan hanya memandang atau membayangkan, maka ia tidak wajib membayar kafarah.
  1. Makan & minum dengan sengaja. Demikian juga menelan apa saja (walaupun sesuatu yg tidak lazim dimakan) yg telah sampai di tenggorokan; & muntah dengan sengaja kemudian menelannya kembali meski tanpa sengaja.

    Karenanya, kalau seseorang batal puasa karena lupa maka ia tidak wajib membayar kafarah. Begitu juga halnya hal-hal yg masuk ke perut atau rongga ba& lainnya yg tidak melalui mulut. Karena pada dasarnya yg mwajibkan kafarah itu adalah faktor kesengajaan merusak kemulyaan bulan Ramadhan.
  2. Berniat membatalkan puasa di pagi hari, meski setelah itu ia berniat lagi.
  3. Sengaja membatalkan puasa tanpa ada udzur seperti sakit, bepergian, haid bagi wanita.
Madzhab Syafi`i

Hanya satu hal yg mewajibkan qadha', kafarah, & ta`zir (hukuman) serta tetap diwajibkan menahan (dari apa yg membatalkan puasa) selama sisa hari mana ia membatalkan puasanya, yaitu bersenggama pada siang hari Ramadhan dengan kriteria sebagai berikut:
 

  • Ia telah berniat puasa pada malam harinya. Jika ia tidak berniat maka puasanya tidak sah & ia harus menahan diri. 
  • Adanya faktor kesengajaan. 
  • Tidak terpaksa. 
  • Sadar & tahu akan keharaman bersetubuh di siang hari Ramadhan. 
  • Terjadi pada siang hari Ramadhan. Kalau itu terjadi puasa wajib selain Ramadhan, maka tidak dikenai sanksi. 
  • Tidak mengerjakan hal yg membatalkan puasa sebelumnya. Sehingga jika ia makan lebih dahulu kemudian bersenggama, ia tidak terkena sanksi ini. Begitu juga jika telah melakukan percumbuan (yg membatalkan puasa) selain bersetubuh. 
  • Ia seorang mukallaf yg tidak mempunyai 'udzur berpuasa. Karenanya anak kecil, orang yg bepergian (musafir) yg membatalkan puasanya dengan bersetubuh, & orang sakit (yg mencapai udzur puasa) tidak dikenai sanksi tersebut di atas. 
  • Yakin bahwa puasanya sah. Maka tidak ada kafarah bagi orang yg sengaja bersenggama yg menduga bahwa puasanya telah batal. 
  • Tidak keliru. Karenanya, jika seseorang bersetubuh karena menduga waktu masih malam, belum datang Subuh, tidak wajib baginya kafarah. 
  • Tidak menjadi gila atau meninggal dunia seusai ia bersenggama. 
  • Persenggamaan tersebut memang benar-benar atas dasar kehendak & suka sama suka. Sehingga seandainya si lelaki/perempuan diperkosa, dengan cara melemahkan badannya agar tak mampu berontak, atau dengan cara apa saja, maka kafarah hanya wajib bagi si pemerkosa. 
  • Persenggamaan benar terjadi, minimal dengan masuknya kepala penis ke liang vagina. 
  • Persenggamaan tersebut dilakukan pada lubang kemaluan, baik itu anus, dengan sesama jenis, orang mati, atau binatang. Adapun persenggamaan bukan pada lubang kemaluan (seperti oral seks), tidak mewajibkan kafarah.

Madzhab Hanbali

Orang yg bersenggama pada siang hari Ramadhan, tanpa ada 'udzur puasa sebelumnya, baik itu dilakukan di vagina atau anus, baik manusia atau binatang, orang hidup atau mati, mengeluarkan mani atau tidak, dengan sengaja atau lupa, secara salah, tidak tahu, suka sama suka atau terpaksa, baik ketika dipaksa dia sadar ataupun tertidur, tetap diharuskan membayar kafarah. Sebab Rasul dlm riwayatnya Abu Hurairah, tidak menjelaskan kepada penanya yaitu seorang Badui, mengenai detail persengamaan. Jika memang hukumnya berbeda di masing-masing kondisi, tentunya Rasul akan menjelaskan masing-masing keadaan. Seolah-olah Nabi berkata pada Badui tersebut, "Jika kamu telah bersenggama, maka kamu harus membayar kafarah".

The item being reviewed 4 5 24
Hal-hal Yang Membatalkan Puasa Yang Mewajibkan Qadla' Sekaligus Kafarat Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa Yang Hanya Mewajibkan Qadla' (Tidak Kafarat)

Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa Yang Hanya Mewajibkan Qadla' (Tidak Kafarat) - Buka Mata . Hal-hal yg membatalkan puasa ada dua macam: ...

Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa Yang Hanya Mewajibkan Qadla' (Tidak Kafarat) - Buka Mata. Hal-hal yg membatalkan puasa ada dua macam: yg mewajibkan qadla' saja (tidak kafarat), & ada hal yang mengharuskan qadla' & kafarat. Pada kesempata ini akan dicoba mengenai hal-hal Yangg Membatalkan Puasa Yang Hanya Mewajibkan Qadla' (Tidak Kafarat) menurut mazhab yang ada. 

Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa Yang Hanya Mewajibkan Qadla' (Tidak Kafarat)

A. Mazhab Hanafiyah

Menurut mazhab ini ada 3 kelompok besar mengenai hal-hal yg membatalkan puasa.
Pertama, memakan/menelan/meminum sesuatu yg tidak selayaknya ia makanan. Yg termasuk dlm kelompok ini adalah hal-hal berikut:
  • memakan beras mentah. Memakan biji-bijian.
  • makan adonan tepung yg tidak dimasak.
  • menelan obat-obatan (tanpa maksud yg jelas).
  • Memakan buah yg belum masak. 
  • Memasukkan air atau obat ke dlm tubuh dgn cara menyuntukkan melalui lubang kemaluan, hidung, atau tenggorokan. 
  • Memakan sisa-sisa makanan di mulut sebesar kacang Arab (sama dgn setengahnya kacang tanah).
  • Memakan garam banyak dgn sekali telan juga mewajibkan qadla' (tidak kafarat), berbeda jika menelannya sedikit-sedikit, maka selain qadla' puasa ia juga wajib membayar kafarat.
  • Memakan/menelan kapas, kertas atau kulit, kerikil, besi, debu, batu, uang kertas/perak atau sejenisnya.
  • Meneteskan minyak ke dlm telinga (bukan air, karena air tidak bisa meresap lebih jauh ke dalam).
  • Masuknya air hujan atau salju ke dlm tenggorokan tanpa sengaja, & dia tidak menelannya.
  • Sengaja muntah-muntah, atau mengeluarkan muntah dgn paksa lantas ditelankannya kembali, jika muntahannya itu memenuhi mulut; atau walaupun tidak sampai memenuhi mulut namun yg kembali tertelan minimal menyamai biji kacang Arab, sementara dia sadar bahwa dia puasa. Namun jika muntahan itu terjadi dgn tanpa sengaja; atau kalaupun muntah secara disengaja namun muntahannya tidak memenuhi mulutnya; atau saat muntah dia lupa bahwa dia sedang puasa; atau muntahannya itu berupa lendir, tidak makanan; maka puasanya tidak batal. Ini berdasar hadis "Barang siapa muntah dgn tanpa sengaja maka dia tidak wajib mengqadla, namun jika sengaja muntah-muntah maka diwajibkan mengqadla'".

Jenis kedua adalah memakan/meminum/menelan makan-makanan atau obat-obatan karena ada udzur, baik itu berupa penyakit, dipaksa, memakan/meminum/menelan secara keliru, atau karena menyepelekan, atau karena samar. Yg termasuk dlm kelompok ini adalah hal-hal berikut:
  • Masuknya air kumur ke dlm perut secara tak sengaja.
  • Berobat dgn cara membedah tubuh bagian kepala atau perut, lantas obat yg dimasukkan mencapai otak atau perut.
  • Orang tidur yg dimasuki air ke dlm tubuhnya dgn sengaja.
  • Orang perempuan yg membatalkan puasanya dgn alasan khawatir sakit karena melaksanakan suatu pekerjaan. 
  • Makan setelah ia berniat puasa pada siang hari. 
  • Makan atau bersenggama secara syubhat/samar, setelah ia melakukan hal itu (makan atau senggama) karena lupa.
  • Seorang musafir (orang yg bepergian) yg makan saat niat puasanya dilakukan pada malam hari setelah ia memutuskan utk menetap (mukim) di tempat ia berada.
  • Makan/minum/senggama pada saat fajar telah terbit, namun ia ragu apakah fajar telah terbit.
  • Makan/minum/senggama pada saat matahari belum terbenam, namun ia menyangka bahwa matahari telah terbenam (telah maghrib).
Seorang yg makan atau melakukan hubungan badan sejak sebelum terbitnya fajar, kemudian fajar terbit, maka jika ia langsung menghentikannya atau memuntahkan makanan yg ada di mulutnya, maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya.

Jenis ketiga adalah pelampiasan nafsu seks/birahi secara tak sempurna. Yg terasuk dlm kategori ini adalah hal-hal berikut:
  • Keluarnya mani dikarenakan berhubungan ba& dgn mayit atau binatang atau anak kecil yg belum menimbulkan syahwat.
  • Keluarnya mani karena berpelukan atau adu paha.
  • Keluarnya mani karena ciuman atau rabaan.
  • Perempuan yg disetubuhi saat ia tertidur.
  • Perempuan yg menetesi kemaluannya dgn minyak.
  • Memasukkan jari yg dibasahi dgn minyak atau air kedlm anus, lantas air atau minyak itu masuk ke dalam.
  • Bercebok sehingga ada air yg masuk ke dlm melalui anus.
  • Memasukkan sesuatu sampai tenggelam seluruhnya (kapas, kain, atau jarum suntik, dll) ke dlm anus.(Jika tidak tenggelam seluruhnya, maka tidak membatalkan puasa)
  • Perempuan yg memasukkan jarinya yg dibasahi dgn minyak atau air ke dlm vaginanya bagian dalam.

B. Mazhab Malikiyah

Utk hal-hal yg mewajibkan qadla' (tanpa kafarat) menurut Mazhab Malikiyah ada 3 kategori berikut ini:
  • Membatalkan puasa-puasa fardlu (seperti qadla' Ramadlan, puasa kafarat, puasa nadzar yg tidak tertentu, puasanya orang yg haji tamattu' & qiraan yg tidak membayar denda). Adapun puasa nadzar yg ditentukan, semisal bernadzar puasa hari/beberapa hari/bulan tertentu, jika dia membatalkan puasanya itu karena udzur seperti haids, nifas, ayan, gila, sakit, dll, maka ia tak wajib mengqadla'. Namun jika uzdurnya sudah hilang sementara apa yg dinadzarkannya masih tersisa, maka ia wajib melakukan puasa pada hari yg tersisa itu.
  • Membatalkan puasa dgn sengaja pada puasa Ramadhan, selama syarat-syarat wajibnya kafarat tak terpenuhi. Seperti batalnya puasa karena udzur seperti sakit; atau karena udzur yg menghilangkan dosa seperti lupa, kesalahan, keterpaksaan; batalnya puasa karena keluarnya madzi atau mani karena melamun/melihat/memikir-mikir (sesuatu yg menimbulkan syahwat), dgn tanpa berlebihan, namun kebiasaannya keluar mani pada saat berhenti dari tindakan itu. Singkatnya, semua puasa wajib yg dibatalkannya wajib baginya mengqadla, kecuali puasa nadzar tertentu yg dibatalkannya karena udzur.
  • Membatalkan puasa dgn sengaja pada puasa-puasa sunat. Karena menurut mazhab ini, melakukan suatu ibadah sunat, hukumnya wajib melakukannya sampai sempurna. Jika dibatalkan secara sengaja maka harus mengqadlanya, & jika tanpa jika batalnya karena udzur tidak wajib mengqadlanya.


Seseorang yg membatalkan puasa (semua jenis puasa) dgn sengaja maka ia wajib mengqadlanya, & tidak wajib membayar kafarat kecuali pada puasa Ramadhan saja. & barang siapa yg batal puasanya (jenis apa saja) karena lupa, wajib baginya mengqadla (tidak kafarat), kecuali pada puasa sunat (tidak wajib qadla' tidak pula kafarat).

Adapun hal-hal yang bisa membatalkan puasa, dlm mazhab ini, ada 5 hal:
  • Bersengga yg mewajibkan mandi.
  • Keluarnya mani atau madzi karena ciuman, belaian, & melihat/memikir-mikir (sesuatu yg menimbulkan syahwat) & itu dilakukannya dgn sengaja & terus-terusan.
  • Muntah-muntah secara sengaja, baik muntahannya itu memenuhi mulut atau tidak. Namun jika muntah itu terjadi secara tak sengaja maka tak membatalkan puasanya, kecuali jika ada muntahannya yg kembali masuk ke perut walau tak sengaja (maka batallah puasanya).
  • Sampainya sesuatu yg cair ke tenggorokan melalui mulut, hidung, atau telinga, baik itu secara sengaja, lupa, kesalahan, atau keterpaksaan. Seperti air kumur atau saat gosok gigi. Masuk dlm kategori hukum cairan ini juga, dupa & kemenyan jika dihirup kuat-kuat sehingga masuk ke tenggorokan, asap yg diketahui (seperti rokok-pent), bercelak & berminyak rambut pada siang hari jika rasanya sampai ke tenggorokan, jika tidak sampai ke tenggorokan tidak membatalkan puasa. Sebagaimana ia tak membatalkan puasa, jika hal itu dilakukannya pada malam hari).
  • Sampainya sesuatu ke pencernaan, baik zat cair atau tidak, melalui mulut, hidung, mata atau pangkal rambut, baik masuknya dgn disengaja, keliru, lupa atau terlanjur. Adapun suntikan pada lobang kelamin laki-laki tidak membatalkan puasa. Begitu juga halnya mengkorek-korek lubang telinga, juga menelan sisa-sisa makanan yg masih menempel di antara gigi-gigi tidak membatalkan puasa, meskipun itu dilakukan dgn sengaja.

Demikian pula masuknya segala sesuatu, baik berupa cairan atau tidak, ke dlm pencernaan melalui lubang-lubang (menuju dlm tubuh) yg berada di atas perut, baik lubang tersebut lebar atau sempit, membatalkan puasa & wajib mengqadlanya. Beda dgn sesuatu yg masuk melalui lubang bawah (perut), ia baru dianggap membatalkan puasa jika lubang bawah itu lebar (seperti lubang anus & kelamin perempuan), & barang yg masuk itu berupa zat cair (tidak benda yg keras).

Singkatnya, qadla' itu wajib bagi orang yg membatalkan puasa-puasa wajib, baik itu dilakukannya dgn sengaja, lupa, keterpaksaan; baik pembatalannya itu haram, boleh, atau wajib seperti orang yg membatalkan puasanya karena kekhawatirannya akan sesuatu yg fatal (jika ia puasa); baik pembatalan itu juga mewajibkan kafarat atau tidak; baik puasa fardhu itu asli atau puasa nadzar.

Qadla adalah Kewajiban mengerjakan salah satu perintah agama namun tidak bisa dikerjakan sesuai dgn waktu yg telah ditentukan karena berbagai halangan.
Contoh: Puasa Ramadhan & Salat
Kafarah adalah Denda bagi orang yg melanggar kewajiban agama dgn ketetapan yg telah ditentukan
C. Menurut Madzhab Syafi`i:

Batalnya puasa seseorang menurut Syafi`iyah, yaitu:
  • Pertama: Orang yg lupa, dipaksa/terpaksa, atau tidak tahu bahwa hal-hal tersebut bisa membatalkan puasa, maka puasanya tidak batal -meski yg dimakan itu banyak atau sedikit. Jadi kriteria batal menurut Syafi`iyah adalah adanya unsur kesengajaan dlm melakukan hal-hal yg membatalkan puasa tersebut.
  • Kedua: Orang yg batal puasa tanpa udzur (halangan) harus tetap meneruskan puasanya hingga waktu buka.
Hal yg membatalkan puasa dgn konsekuensi qadla` saja tanpa berkewajiban membayar kafarah, yaitu:
1.Masuknya satu benda atau dzat ke dlm perut dari lobang terbuka seperti mulut, hidung, lobang penis, anus & bekas infus, baik sesedikit/sekecil apapun, seperti semut merah; ataupun benda tersebut yg tidak biasa dimakan seperti debu atau kerikil.
Yg terasuk dlm kategori ini juga :
  • Sengaja mencium bau renyah daging goreng;
  • Menghirup obat pelega pernafaan (semacam vicks atau mint) ket ika seseorang merasa sesak nafas;
  • Menelan kembali ludah yg sudah berceceran dari pusat kelenjar penghasil ludah. Seperti menelan kembali ludah yg sudah keluar dari mulutnya (dihukumi sebagai benda luar); atau seseorang membasahi benang dgn ludahnya kemudian mengembalikan benang yg basah (oleh ludahnya tersebut) ke dlm mulutnya & hasil ludah tersebut ditelannya lagi; atau menelan ludah yg sudah bercampur dgn benda lain apalagi benda yg terkena najis.
  • Mempermainkan ludah di antara gigi-gigi, sementara ia bisa memuntahkannya.
  • Menelan sisa-sisa makanan yg menempel di antara gigi-gigi meski sedikit, sementara ia sebenarnya bisa memisahkannya tanpa harus menelannya.
2. Menelan dahak yg sudah sampai ke batas luar mulut. Namun jika kesulitan memuntahkannya maka tidak apa-apa;
3. Masuknya air madlmadlah (air kumur) atau air istinsyaq (air utk membersihkan hidung) ketika wudlu hingga melwati tenggorokan atau kerongkongan karena berlebih-lebihan dlm melakukannya.
4. Muntah dgn sengaja walaupun ia yakin bahwa muntahan tersebut tidak ada yg kembali ke perut.
5. Ejakulasi ekster-coitus (Istimna) seperti onani baik dgn tangan sendiri maupun bantuan isterinya, atau mani tersebut keluar disebabkan sentuhan, ciuman, maupun melakukan petting (bercumbu tanpa senggama) tanpa penghalang (bersentuhan kulit dgn kulit). Hal-hal tersebut membatalkan puasa karena interaksi secara langsung menyentuh kelamin hingga menyebabkan ejakulasi.  Adapun jika seorang keluar mani karena imajinasi sensual, melihat sesuatu dgn syahwat, melakukan petting tanpa sentuhan kulit dgn kulit (masih dihalangi kain), maka tidak apa-apa, karena interaksi tersebut tidak secara langsung menyentuh kelamin hingga menyebabkan ejakulasi. & hukumnya disamakan dgn mimpi basah. Namun jika hal itu dilakukan berulang-ulang maka puasanya batal, meskipun tidak ejakulasi.
6. Jelas-jelas keliru makan pada siang hari, karena sudah terbitnya fajar atau belum terbenamnya matahari. Namun, utk kehati-hatian, hindari makan di penghujung hari (berbuka) kecuali dgn keyakinan sudah saatnya berbuka. Juga dibolehkan makan di penghujung malam (waktu sahur) jika ia menyangka masih ada waktu meski sebenarnya waktu fajar sudah tiba & dimulutnya masih ada makanan maka sah puasanya. Sebab dasar hukum itu berangkat dari keyakinan awal yaitu belum terbit fajar. Akan tetapi jika sudah jelas-jelas ia mengetahui terbitnya fajar (imsak) sementara di mulutnya masih ada makanan kemudian ia langsung memuntahkan makanan tersebut maka tidak apa-apa, namun jika masih asyik memakannya maka puasanya batal.
7. Datang bulan (haid), nifas, gila, & murtad. Sebab kembali pada syarat-syarat sahnya puasa yaitu sehat akal (Akil), masuk ke jenjang dewasa (baligh), muslim, & suci dari haid & nifas.

D. Menurut Madzhab Hanbali

Hal Yang Membatalkan Puasa Yang Hanya Mewajibkan Qadla' (Tidak Kafarat) menurut Madzhab Hanbali antara lain:
  • Masuknya satu benda (materi) ke dlm perut atau pembuluh nadi dari lobang/rongga badan dgn unsur kesengajaan & sebagai alternatif, sementara ia masih ingat betul bahwa dirinya sedang puasa -meski ia tidak tahu hal tersebut membatalkan. Baik benda tersebut bisa dimakan seperti makanan & minuman, atau tidak, seperti kerikil, dahak, tembakau kinang, obat, pelumas yg sampai ke tenggorokan atau otak, selang yg dimasuk lewat anus, atau merokok.

Seperti mahzabSyafi`i, Imam Hanbali mensyaratkan adanya unsur kesengajaan dlm hal batalnya puasa. Jika seseorang lupa, keliru, atau ter/di paksa melakukan hal-hal yg membatalkan puasa maka tidak apa-apa.
  • Memakai celak mata hingga dzat celak tersebut sampai tenggorokan. Jika tidak sampai ke sana, maka tidak apa-apa;. Rasulullah bersabda, "Berhatilah-hatilah orang yg puasa dengannya (celak)".
  • Muntah dgn sengaja baik muntahan itu berupa makanan, ataupun muntahan yg sudah pahit, lendir, darah & lain-lain meski sedikit sekalipun. Rasulullah bersabda, "Barang siapa terpaksa harus muntah maka ia tidak perlu mengulang puasanya, & barang siapa muntah dgn sengaja maka ia wajib qadla`".
  • Berbekam. Baik subyek maupun obyek disini dianggap batal puasanya jika benar-benar terlihat darah. Rasul bersabda, "membatalkan (puasa) pelaku & obyek bekam". Namun jika tidak sampai kelihatan maka tidak apa-apa.
  • Berciuman, onani, bersentuhan, bersetubuh tanpa penetrasi (persenggamaan) baik yg keluar mani atau madzi. Begitu juga keseringan menonton obyek sensual hingga keluar mani bukan madzi;
  • Murtad secara mutlak, karena firman Allah SWT.: "Jika kamu benar-benar musyrik, maka amal kamu akan benar-benar terhapus".
  • Meninggal dlm keadaan puasa wajib maka ahli waris harus mengqadla puasa utk hari kematiaannya. Namun jika pada hari kematiaanya, ia dlm keadaan menjalankan puasa nazar atau kafarah, maka ahli waris hanya memberi makan orang miskin (tidak perlu mengqadla).
  • Makan di siang hari.

The item being reviewed 4 5 24
Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa Yang Hanya Mewajibkan Qadla' (Tidak Kafarat) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

Hikmah Puasa/ Manfaat Puasa

Hikmah Puasa (Manfaat Puasa) - Buka Mata . Hikmah puasa atau manfaat puasa dpt diklasifikasikan menjadi tiga yaitu hikmah puasa ruhiyah, h...

Hikmah Puasa (Manfaat Puasa) - Buka Mata. Hikmah puasa atau manfaat puasa dpt diklasifikasikan menjadi tiga yaitu hikmah puasa ruhiyah, hikmah puasa medis & hikmah puasa secara sosial. Berikut sedikit gambaran mengenai hikmah puasa tersebut.

Hikmah Puasa (Manfaat Puasa,buka mata,tips,cara,resep,membuat,budidaya,beternak,mengatasi,kesehatan,asam urat,terapi,rambut,mata,jantung,wanita,kanker,varises,jerawat,kulit,narkotika,shabu,heroin,merokok,ganja,merpati,kucing,nila,kacer,anis merah,jamur tiram,walet,kenari,sapi,perkutut,ayam bangkok,lele,nama bayi jawa,nama bayi islam arab,bakso,sup,kremes,soto,donat,kfc,siomay,burger,puding,kopi,download,soal,akuntansi,murai,auditing,puasa
A.Hikmah Ruhiyah
  • Pada hikmah ruhiyah puasa merupakan ibadah yg langsung menyentuh dimensi ruhani, sehingga ada banyak hikmah ibadah puasa ini misalnya:

1. Puasa mensucikan jiwa manusia
  • Dgn menjalankan ibadah puasa, maka manusia tlah dpt menahan diri dari hal-hal yg sebenarnya halal dari terbit fajar sampai dgn terbenamnya matahari manusia menahan diri dari makan, minum, & bersetubuh. Kalau ia mau ia bisa saja melakukannya karena tdk ada yg mengetahuinya. Tetapi bagi yg menjalankan puasa hal tsb tdk dilakukannya karena Allah SWT.

يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى ، الصِّيَامُ لِى ، وَأَنَا أَجْزِى بِهِ

…dia tdk makan, tdk minum, & tdk berhubungan dgn istrinya karena-Ku. Puasa itu untuk-Ku & Aku yg akan memberinya pahala (HR Bukhari & Muslim)

Sebenarnya inilah hikmah puasa yaitu melatih seseorang utk menahan nafsu syahwatnya, makan dan minum.

2. Puasa mengangkat unsur ruhani di atas unsur materi pada diri manusia
  • Manusia diciptakan Allah SWT dari unsur materi & unsur non materi; tanah & ruh, dan manusia diberi pilihan atas unsur tsb, jika manusia menuruti unsur tanah yg cenderung pada keduniaan maka kedudukannya akan menjadi rendah bahkan melebihi binatang.

ثُمَّ رَدَدْنَاهُ أَسْفَلَ سَافِلِينَ

Kemudian Kami kembalikan dia ke tempat yg serendah-rendahnya (QS. At-Tin : 5)

أُولَئِكَ كَالْأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ أُولَئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ

Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yg lalai. (QS. Al-A’raf : 179)

  • Namun ketika manusia mengikuti unsur ruh yg cenderung pada akhirat & mencintai hal-hal bernuansa langit, maka kedudukannya akan melambung tinggi ke derajat malaikat.
  • Pada saat berpuasa, di siang hari yg sangat panas unsur tanah dlm diri manusia mengajak utk minum. Tetapi ia lebih memilih utk memenangkan unsur ruhani utk tetap berpuasa. Saat perut lapar & ada ajakan kuat unsur tanah utk makan maka ia dpt memenangkan unsur ruhani utk tetap menahan rasa lapar sampai tiba saat berbuka. Lebih dari itu, ia juga memenangkan unsur ruhani pada lisan, pendengaran & pikiran dgn mengajaknya berpuasa pula.

Kemenangan ruhani yg membawa kebahagiaan sejati bagi manusia di hadapan Allah kelak.

لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ يَفْرَحُهُمَا إِذَا أَفْطَرَ فَرِحَ ، وَإِذَا لَقِىَ رَبَّهُ فَرِحَ بِصَوْمِهِ

Orang yg berpuasa memiliki dua kebahagiaan; ketika berbuka dia berbahagia dgn bukanya & ketika bertemu Tuhannya dia berbahagia dgn puasanya. (Muttafaq 'Alaih)

3. Puasa melatih kesabaran
  • Dgn puasa membiasakan kesabaran, karena pada puasa kita menahan diri utk tdk memenuhi sesuatu yg menjadi kebutuhan pokok manusia sehari-hari yaitu makan & minum. misalnya menahan diri dari kebiasaan yg tdk boleh dilakukan saat puasa seperti minum kopi atau teh di pagi hari, ngemil di siang hari, & sebagainya.
  • Kesabaran ini pada akhirnya juga mengikis kedengkian. Sebuah refleksi ketidaksabaran atas apa yg ada pada diri kita dibandingkan dgn apa yg ada pada orang lain.

Nabi SAW bersabda,

صوم شهر الصبر ، وثلاثة أيام من كل شهر ، يذهبن وغر الصدر

Puasa bulan kesabaran & tiga hari di setiap bulan dpt melenyapkan kedengkian dlm dada. (HR. Thabrani, Baghawi, & Bazzar)

4. Puasa menekan gejolak seksual
  • Gejolak seksual merupakan salah satu senjata syetan yg paling ampuh dlm menjerumuskan manusia. Tdk hanya bagi pemuda yg belum menikah tetapi juga pada orang yg sudah berkeluarga.
  • Puasa berpengaruh menekan gejolak seksual ini. Karena itu, Rasulullah SAW memerintahkan para pemuda yg belum mampu menikah utk berpuasa.

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian tlah mampu maka nikahlah. Sesungguhnya ia lebih dpt menundukkan pandangan & lebih menjaga kemaluan. Sedangkan barangsiapa yg tdk mampu maka berpuasalah, karena sesungguhnya puasa itu benteng baginya. (HR. Bukhari & Muslim)

5. Puasa mempersiapkan manusia menjadi orang-orang yg bertaqwa
  • Ibnu Qudamah menjelaskan dua hal kelebihan puasa dlm kitab Mukhtashar Minhajul Qashidin. Pertama, puasa termasuk amal yg tersembunyi & amal batin yg tdk bisa dilihat orang lain, sehingga tdk mudah disusupi riya’. Kedua, cara utk menundukkan musuh Allah. Karena sarana yg dipergunakan musuh adalah syahwat. Syahwat bisa menjadi kuat karena makanan & minuman.
  • Ketika seseorang ikhlas menjalankan perintah Allah & mampu meninggalkan larangan2Nya dgn kemampuan mengendalikan syahwatnya, maka pada saat itulah ia bisa mencapai derajat taqwa.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Hai orang-orang yg beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana tlah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertaqwa. (QS. Al-Baqarah : 183)

B.Hikmah Medis

  • Betapa banyaknya penyakit medis yg berawal dari pola makan yg tdk sehat & banyak pula penyakit yg berawal dari masalah pencernaan.

Diantara hikmah medis sesuai apa yg ditulis Said Hawa dlm Al-Islam, antara lain:
  • Puasa memberi kesempatan beristirahat bagi alat pencernaan setiap hari. Dgn istirahat yg teratur ini maka alat pencernaan menjadi lebih sehat. Dan sudah menjadi hal yg lazim bahwa puasa dipakai utk mengobati beberapa pasien & ketika akan melakukan operasi besar.
  • Tlah terbukti kebenarannya secara ilmiah bahwa memperbanyak makan bisa menimbulkan penyakit yg munculnya berkaitan erat dgn kebiasaan banyak makan, misalnya asam urat, jantung,. Oleh karena itu, tdk diragukan lagi bahwa puasa akan bisa memberikan kesempatan istirahat bagi tubuh setiap tahunnya dlm waktu tertentu, yaitu seperdua belas dari umur si pasien. Oleh karena itu, penyebaran jenis-jenis penyakit seperti ini di daerah-daerah yg penduduknya terbiasa menjalankan puasa sangat rendah.

C.Hikmah Sosial


  • Hikmah lainnya dari puasa adalah hikmah sosial. Dgn puasa seorang muslim dilatih oleh Allah SWT utk merasakan lapar. Dgn lapar diharapkan orang yg kaya bisa merasakan keadaan kaum dhuafa’; lapar, bahkan berhari-hari & tdk mendapatkan kepastian berbuka dgn makanan bergizi. Maka, tahapan berikutnya adalah timbulnya empati kepada kaum dhuafa’ ini sehingga tergeraklah orang-orang kaya utk menyantuni mereka. Hikmah sosial lainnya adalah puasa yg tlah melatih kejujuran pribadi merupakan training bersama kepada seluruh komponen masyarakat utk hidup jujur. Dgn kejujuran ini maka kehidupan sosial akan berjalan lebih harmonis, korupsi menurun, & pemenuhan tanggungjawab semua elemen bangsa meningkat sehingga umat Islam mengalami kemajuan yg signifikan.

The item being reviewed 4 5 24
Hikmah Puasa/ Manfaat Puasa Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown