Hal/ Perbuatan Yg Membuat Makruh Puasa - Buka Mata. Berikut merupakan Hal-hal/ Perbuatan Yang Membuat Makruh Puasa seseorang.
Hal/ Perbuatan Yang Membuat Makruh Puasa Menurut Madzhab Malikiyah
- Memasukkan apa saja yg segar yg berasa ke dlm mulut, walaupun lantas dimuntahkan kembali.
- Berkunjung ke orang perempuan & memandanginya, melamun & memikirkan sesuatu yg membangkitkan syahwat (karena andai saja sampai menimbulkan ejakulasi, maka batallah puasanya). Kamakruhan ini jika memang ia merasa tdk akan mengalami ejakulasi. Jika ia menduga sebelumnya, hanya dengan memandang perempuan & melamun sesuatu yg menimbulkan syahwat, ia akan ejakulasi, maka haram hukumnya melakukan semua itu.
- Mencicipi sesuatu yg berasa, seperti madu, kopi, masakan dll.
- Mengunyah sejenis permen. (Jika sampai masuk ke tenggorokan, batallah puasanya, & wajib mengqadha'nya)
- Memakai & menghirup wewangian pada waktu siang hari.
- Berkumur & menyerap air ke hidung dgn agak keras.
- Mengobati gigi yg berlobang pada siang hari. Kecuali jika ada kekhawatiran akan merasakan sakit luar biasa, jika pengobatan ditunda. Namun, jika sampai ia menelan obat di siang itu, maka wajib baginya mengqadha'.
- Memperbanyak tidur di siang hari.
- Berbicara & bekerja yg berlebihan.
- Berbekam.
Hal/ Perbuatan Yang Membuat Makruh Puasa Menurut Madzhab Syafi'iyah
- Berbekam.
- Mengunyah sejenis permen.
- Masuk kamar mandi.
- Berciuman. (Namun diharamkan jika ciumannya mengakibatkan ejakulasi).
- Mencicipi makanan.
- Menikmati sesuatu yg didengar, dilihat, diraba, dicium, & semacamnya, karena itu semua bertentangan dengan hikmah puasa.
- Menggosok gigi selepas Dhuhur sampai Maghrib.
- Berkumur & menyerap air ke hidung dgn agak keras.
Hal/ Perbuatan Yang Membuat Makruh Puasa Menurut Madzhab Hanbaliyah
- Mengumpulkan ludah di mulut lalu menelannya.
- Berkumur & menyerap air ke hidung dengan agak keras.
- Mencicipi makanan tanpa ada keperluaan.
- Mengunyah sejenis permen yg tdk ada rasanya. Karena hal ini bisa mempercepat keluarnya ludah. & jika permen itu ada rasanya, maka haram hukumnya. & jika rasa itu mencapai tenggorokan, batallah puasanya.
- Mencium bebauan sehingga terserap unsur-unsurnya ke dlm tenggorokan.
- Berciuman yg menimbulkan syahwat. (Namun jika dengan berciuman itu ada dugaan menimbulkan ejakulasi, maka haram hukumnya.)
- Tdk membersihkan sisa-sisa makanan di mulut.
Hal/ Perbuatan Yang Membuat Makruh Puasa Menurut Madzhab Hanafiyah
- Mencicipi & mengunyah sesuatu misalnya sejenis permen.
- Ciuman, bersentuhan, bercumbu & sejenisnya yg bisa mengakibatkan ejakulasi.
- Sengaja mengumpulkan ludah dlm mulut lalu menelannya.
- Mengerjakan sesuatu yg sekiranya akan membuat dia menjadi lemas misalnya berbekam.
Dan tdk dimakruhkan, menurut madzhab
Hanafiyah adalah:
- Menggosok gigi di sore hari, walaupun dgn sikat yg basah air.
- Berkumur & menyerap air ke hidung di luar wudhu'.
- Mandi di siang hari.
- Bercumbu yg tdk mengkhawatirkan ejakulasi.
- Meminyaki kumis.
- Berbekam, sekiranya tdk membuat lemas badan.
Special Thanks to :
1. Allah SWT
2. Pengunjung
3. Pengiklan
4. GOOGLE.CO.ID
5. BLOGGER.COM
The item being reviewed
4
5
24
ARTIKEL TERKAIT:
0 comments:
Posting Komentar