Www.buka-mata.blogspot.co.id adalah blog tentang tips/ cara, beternak/ budidaya dan pendidikan

Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa Yang Hanya Mewajibkan Qadla' (Tidak Kafarat)

Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa Yang Hanya Mewajibkan Qadla' (Tidak Kafarat) - Buka Mata. Hal-hal yg membatalkan puasa ada dua macam: yg mewajibkan qadla' saja (tidak kafarat), & ada hal yang mengharuskan qadla' & kafarat. Pada kesempata ini akan dicoba mengenai hal-hal Yangg Membatalkan Puasa Yang Hanya Mewajibkan Qadla' (Tidak Kafarat) menurut mazhab yang ada. 

Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa Yang Hanya Mewajibkan Qadla' (Tidak Kafarat)

A. Mazhab Hanafiyah

Menurut mazhab ini ada 3 kelompok besar mengenai hal-hal yg membatalkan puasa.
Pertama, memakan/menelan/meminum sesuatu yg tidak selayaknya ia makanan. Yg termasuk dlm kelompok ini adalah hal-hal berikut:
  • memakan beras mentah. Memakan biji-bijian.
  • makan adonan tepung yg tidak dimasak.
  • menelan obat-obatan (tanpa maksud yg jelas).
  • Memakan buah yg belum masak. 
  • Memasukkan air atau obat ke dlm tubuh dgn cara menyuntukkan melalui lubang kemaluan, hidung, atau tenggorokan. 
  • Memakan sisa-sisa makanan di mulut sebesar kacang Arab (sama dgn setengahnya kacang tanah).
  • Memakan garam banyak dgn sekali telan juga mewajibkan qadla' (tidak kafarat), berbeda jika menelannya sedikit-sedikit, maka selain qadla' puasa ia juga wajib membayar kafarat.
  • Memakan/menelan kapas, kertas atau kulit, kerikil, besi, debu, batu, uang kertas/perak atau sejenisnya.
  • Meneteskan minyak ke dlm telinga (bukan air, karena air tidak bisa meresap lebih jauh ke dalam).
  • Masuknya air hujan atau salju ke dlm tenggorokan tanpa sengaja, & dia tidak menelannya.
  • Sengaja muntah-muntah, atau mengeluarkan muntah dgn paksa lantas ditelankannya kembali, jika muntahannya itu memenuhi mulut; atau walaupun tidak sampai memenuhi mulut namun yg kembali tertelan minimal menyamai biji kacang Arab, sementara dia sadar bahwa dia puasa. Namun jika muntahan itu terjadi dgn tanpa sengaja; atau kalaupun muntah secara disengaja namun muntahannya tidak memenuhi mulutnya; atau saat muntah dia lupa bahwa dia sedang puasa; atau muntahannya itu berupa lendir, tidak makanan; maka puasanya tidak batal. Ini berdasar hadis "Barang siapa muntah dgn tanpa sengaja maka dia tidak wajib mengqadla, namun jika sengaja muntah-muntah maka diwajibkan mengqadla'".

Jenis kedua adalah memakan/meminum/menelan makan-makanan atau obat-obatan karena ada udzur, baik itu berupa penyakit, dipaksa, memakan/meminum/menelan secara keliru, atau karena menyepelekan, atau karena samar. Yg termasuk dlm kelompok ini adalah hal-hal berikut:
  • Masuknya air kumur ke dlm perut secara tak sengaja.
  • Berobat dgn cara membedah tubuh bagian kepala atau perut, lantas obat yg dimasukkan mencapai otak atau perut.
  • Orang tidur yg dimasuki air ke dlm tubuhnya dgn sengaja.
  • Orang perempuan yg membatalkan puasanya dgn alasan khawatir sakit karena melaksanakan suatu pekerjaan. 
  • Makan setelah ia berniat puasa pada siang hari. 
  • Makan atau bersenggama secara syubhat/samar, setelah ia melakukan hal itu (makan atau senggama) karena lupa.
  • Seorang musafir (orang yg bepergian) yg makan saat niat puasanya dilakukan pada malam hari setelah ia memutuskan utk menetap (mukim) di tempat ia berada.
  • Makan/minum/senggama pada saat fajar telah terbit, namun ia ragu apakah fajar telah terbit.
  • Makan/minum/senggama pada saat matahari belum terbenam, namun ia menyangka bahwa matahari telah terbenam (telah maghrib).
Seorang yg makan atau melakukan hubungan badan sejak sebelum terbitnya fajar, kemudian fajar terbit, maka jika ia langsung menghentikannya atau memuntahkan makanan yg ada di mulutnya, maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya.

Jenis ketiga adalah pelampiasan nafsu seks/birahi secara tak sempurna. Yg terasuk dlm kategori ini adalah hal-hal berikut:
  • Keluarnya mani dikarenakan berhubungan ba& dgn mayit atau binatang atau anak kecil yg belum menimbulkan syahwat.
  • Keluarnya mani karena berpelukan atau adu paha.
  • Keluarnya mani karena ciuman atau rabaan.
  • Perempuan yg disetubuhi saat ia tertidur.
  • Perempuan yg menetesi kemaluannya dgn minyak.
  • Memasukkan jari yg dibasahi dgn minyak atau air kedlm anus, lantas air atau minyak itu masuk ke dalam.
  • Bercebok sehingga ada air yg masuk ke dlm melalui anus.
  • Memasukkan sesuatu sampai tenggelam seluruhnya (kapas, kain, atau jarum suntik, dll) ke dlm anus.(Jika tidak tenggelam seluruhnya, maka tidak membatalkan puasa)
  • Perempuan yg memasukkan jarinya yg dibasahi dgn minyak atau air ke dlm vaginanya bagian dalam.

B. Mazhab Malikiyah

Utk hal-hal yg mewajibkan qadla' (tanpa kafarat) menurut Mazhab Malikiyah ada 3 kategori berikut ini:
  • Membatalkan puasa-puasa fardlu (seperti qadla' Ramadlan, puasa kafarat, puasa nadzar yg tidak tertentu, puasanya orang yg haji tamattu' & qiraan yg tidak membayar denda). Adapun puasa nadzar yg ditentukan, semisal bernadzar puasa hari/beberapa hari/bulan tertentu, jika dia membatalkan puasanya itu karena udzur seperti haids, nifas, ayan, gila, sakit, dll, maka ia tak wajib mengqadla'. Namun jika uzdurnya sudah hilang sementara apa yg dinadzarkannya masih tersisa, maka ia wajib melakukan puasa pada hari yg tersisa itu.
  • Membatalkan puasa dgn sengaja pada puasa Ramadhan, selama syarat-syarat wajibnya kafarat tak terpenuhi. Seperti batalnya puasa karena udzur seperti sakit; atau karena udzur yg menghilangkan dosa seperti lupa, kesalahan, keterpaksaan; batalnya puasa karena keluarnya madzi atau mani karena melamun/melihat/memikir-mikir (sesuatu yg menimbulkan syahwat), dgn tanpa berlebihan, namun kebiasaannya keluar mani pada saat berhenti dari tindakan itu. Singkatnya, semua puasa wajib yg dibatalkannya wajib baginya mengqadla, kecuali puasa nadzar tertentu yg dibatalkannya karena udzur.
  • Membatalkan puasa dgn sengaja pada puasa-puasa sunat. Karena menurut mazhab ini, melakukan suatu ibadah sunat, hukumnya wajib melakukannya sampai sempurna. Jika dibatalkan secara sengaja maka harus mengqadlanya, & jika tanpa jika batalnya karena udzur tidak wajib mengqadlanya.


Seseorang yg membatalkan puasa (semua jenis puasa) dgn sengaja maka ia wajib mengqadlanya, & tidak wajib membayar kafarat kecuali pada puasa Ramadhan saja. & barang siapa yg batal puasanya (jenis apa saja) karena lupa, wajib baginya mengqadla (tidak kafarat), kecuali pada puasa sunat (tidak wajib qadla' tidak pula kafarat).

Adapun hal-hal yang bisa membatalkan puasa, dlm mazhab ini, ada 5 hal:
  • Bersengga yg mewajibkan mandi.
  • Keluarnya mani atau madzi karena ciuman, belaian, & melihat/memikir-mikir (sesuatu yg menimbulkan syahwat) & itu dilakukannya dgn sengaja & terus-terusan.
  • Muntah-muntah secara sengaja, baik muntahannya itu memenuhi mulut atau tidak. Namun jika muntah itu terjadi secara tak sengaja maka tak membatalkan puasanya, kecuali jika ada muntahannya yg kembali masuk ke perut walau tak sengaja (maka batallah puasanya).
  • Sampainya sesuatu yg cair ke tenggorokan melalui mulut, hidung, atau telinga, baik itu secara sengaja, lupa, kesalahan, atau keterpaksaan. Seperti air kumur atau saat gosok gigi. Masuk dlm kategori hukum cairan ini juga, dupa & kemenyan jika dihirup kuat-kuat sehingga masuk ke tenggorokan, asap yg diketahui (seperti rokok-pent), bercelak & berminyak rambut pada siang hari jika rasanya sampai ke tenggorokan, jika tidak sampai ke tenggorokan tidak membatalkan puasa. Sebagaimana ia tak membatalkan puasa, jika hal itu dilakukannya pada malam hari).
  • Sampainya sesuatu ke pencernaan, baik zat cair atau tidak, melalui mulut, hidung, mata atau pangkal rambut, baik masuknya dgn disengaja, keliru, lupa atau terlanjur. Adapun suntikan pada lobang kelamin laki-laki tidak membatalkan puasa. Begitu juga halnya mengkorek-korek lubang telinga, juga menelan sisa-sisa makanan yg masih menempel di antara gigi-gigi tidak membatalkan puasa, meskipun itu dilakukan dgn sengaja.

Demikian pula masuknya segala sesuatu, baik berupa cairan atau tidak, ke dlm pencernaan melalui lubang-lubang (menuju dlm tubuh) yg berada di atas perut, baik lubang tersebut lebar atau sempit, membatalkan puasa & wajib mengqadlanya. Beda dgn sesuatu yg masuk melalui lubang bawah (perut), ia baru dianggap membatalkan puasa jika lubang bawah itu lebar (seperti lubang anus & kelamin perempuan), & barang yg masuk itu berupa zat cair (tidak benda yg keras).

Singkatnya, qadla' itu wajib bagi orang yg membatalkan puasa-puasa wajib, baik itu dilakukannya dgn sengaja, lupa, keterpaksaan; baik pembatalannya itu haram, boleh, atau wajib seperti orang yg membatalkan puasanya karena kekhawatirannya akan sesuatu yg fatal (jika ia puasa); baik pembatalan itu juga mewajibkan kafarat atau tidak; baik puasa fardhu itu asli atau puasa nadzar.

Qadla adalah Kewajiban mengerjakan salah satu perintah agama namun tidak bisa dikerjakan sesuai dgn waktu yg telah ditentukan karena berbagai halangan.
Contoh: Puasa Ramadhan & Salat
Kafarah adalah Denda bagi orang yg melanggar kewajiban agama dgn ketetapan yg telah ditentukan
C. Menurut Madzhab Syafi`i:

Batalnya puasa seseorang menurut Syafi`iyah, yaitu:
  • Pertama: Orang yg lupa, dipaksa/terpaksa, atau tidak tahu bahwa hal-hal tersebut bisa membatalkan puasa, maka puasanya tidak batal -meski yg dimakan itu banyak atau sedikit. Jadi kriteria batal menurut Syafi`iyah adalah adanya unsur kesengajaan dlm melakukan hal-hal yg membatalkan puasa tersebut.
  • Kedua: Orang yg batal puasa tanpa udzur (halangan) harus tetap meneruskan puasanya hingga waktu buka.
Hal yg membatalkan puasa dgn konsekuensi qadla` saja tanpa berkewajiban membayar kafarah, yaitu:
1.Masuknya satu benda atau dzat ke dlm perut dari lobang terbuka seperti mulut, hidung, lobang penis, anus & bekas infus, baik sesedikit/sekecil apapun, seperti semut merah; ataupun benda tersebut yg tidak biasa dimakan seperti debu atau kerikil.
Yg terasuk dlm kategori ini juga :
  • Sengaja mencium bau renyah daging goreng;
  • Menghirup obat pelega pernafaan (semacam vicks atau mint) ket ika seseorang merasa sesak nafas;
  • Menelan kembali ludah yg sudah berceceran dari pusat kelenjar penghasil ludah. Seperti menelan kembali ludah yg sudah keluar dari mulutnya (dihukumi sebagai benda luar); atau seseorang membasahi benang dgn ludahnya kemudian mengembalikan benang yg basah (oleh ludahnya tersebut) ke dlm mulutnya & hasil ludah tersebut ditelannya lagi; atau menelan ludah yg sudah bercampur dgn benda lain apalagi benda yg terkena najis.
  • Mempermainkan ludah di antara gigi-gigi, sementara ia bisa memuntahkannya.
  • Menelan sisa-sisa makanan yg menempel di antara gigi-gigi meski sedikit, sementara ia sebenarnya bisa memisahkannya tanpa harus menelannya.
2. Menelan dahak yg sudah sampai ke batas luar mulut. Namun jika kesulitan memuntahkannya maka tidak apa-apa;
3. Masuknya air madlmadlah (air kumur) atau air istinsyaq (air utk membersihkan hidung) ketika wudlu hingga melwati tenggorokan atau kerongkongan karena berlebih-lebihan dlm melakukannya.
4. Muntah dgn sengaja walaupun ia yakin bahwa muntahan tersebut tidak ada yg kembali ke perut.
5. Ejakulasi ekster-coitus (Istimna) seperti onani baik dgn tangan sendiri maupun bantuan isterinya, atau mani tersebut keluar disebabkan sentuhan, ciuman, maupun melakukan petting (bercumbu tanpa senggama) tanpa penghalang (bersentuhan kulit dgn kulit). Hal-hal tersebut membatalkan puasa karena interaksi secara langsung menyentuh kelamin hingga menyebabkan ejakulasi.  Adapun jika seorang keluar mani karena imajinasi sensual, melihat sesuatu dgn syahwat, melakukan petting tanpa sentuhan kulit dgn kulit (masih dihalangi kain), maka tidak apa-apa, karena interaksi tersebut tidak secara langsung menyentuh kelamin hingga menyebabkan ejakulasi. & hukumnya disamakan dgn mimpi basah. Namun jika hal itu dilakukan berulang-ulang maka puasanya batal, meskipun tidak ejakulasi.
6. Jelas-jelas keliru makan pada siang hari, karena sudah terbitnya fajar atau belum terbenamnya matahari. Namun, utk kehati-hatian, hindari makan di penghujung hari (berbuka) kecuali dgn keyakinan sudah saatnya berbuka. Juga dibolehkan makan di penghujung malam (waktu sahur) jika ia menyangka masih ada waktu meski sebenarnya waktu fajar sudah tiba & dimulutnya masih ada makanan maka sah puasanya. Sebab dasar hukum itu berangkat dari keyakinan awal yaitu belum terbit fajar. Akan tetapi jika sudah jelas-jelas ia mengetahui terbitnya fajar (imsak) sementara di mulutnya masih ada makanan kemudian ia langsung memuntahkan makanan tersebut maka tidak apa-apa, namun jika masih asyik memakannya maka puasanya batal.
7. Datang bulan (haid), nifas, gila, & murtad. Sebab kembali pada syarat-syarat sahnya puasa yaitu sehat akal (Akil), masuk ke jenjang dewasa (baligh), muslim, & suci dari haid & nifas.

D. Menurut Madzhab Hanbali

Hal Yang Membatalkan Puasa Yang Hanya Mewajibkan Qadla' (Tidak Kafarat) menurut Madzhab Hanbali antara lain:
  • Masuknya satu benda (materi) ke dlm perut atau pembuluh nadi dari lobang/rongga badan dgn unsur kesengajaan & sebagai alternatif, sementara ia masih ingat betul bahwa dirinya sedang puasa -meski ia tidak tahu hal tersebut membatalkan. Baik benda tersebut bisa dimakan seperti makanan & minuman, atau tidak, seperti kerikil, dahak, tembakau kinang, obat, pelumas yg sampai ke tenggorokan atau otak, selang yg dimasuk lewat anus, atau merokok.

Seperti mahzabSyafi`i, Imam Hanbali mensyaratkan adanya unsur kesengajaan dlm hal batalnya puasa. Jika seseorang lupa, keliru, atau ter/di paksa melakukan hal-hal yg membatalkan puasa maka tidak apa-apa.
  • Memakai celak mata hingga dzat celak tersebut sampai tenggorokan. Jika tidak sampai ke sana, maka tidak apa-apa;. Rasulullah bersabda, "Berhatilah-hatilah orang yg puasa dengannya (celak)".
  • Muntah dgn sengaja baik muntahan itu berupa makanan, ataupun muntahan yg sudah pahit, lendir, darah & lain-lain meski sedikit sekalipun. Rasulullah bersabda, "Barang siapa terpaksa harus muntah maka ia tidak perlu mengulang puasanya, & barang siapa muntah dgn sengaja maka ia wajib qadla`".
  • Berbekam. Baik subyek maupun obyek disini dianggap batal puasanya jika benar-benar terlihat darah. Rasul bersabda, "membatalkan (puasa) pelaku & obyek bekam". Namun jika tidak sampai kelihatan maka tidak apa-apa.
  • Berciuman, onani, bersentuhan, bersetubuh tanpa penetrasi (persenggamaan) baik yg keluar mani atau madzi. Begitu juga keseringan menonton obyek sensual hingga keluar mani bukan madzi;
  • Murtad secara mutlak, karena firman Allah SWT.: "Jika kamu benar-benar musyrik, maka amal kamu akan benar-benar terhapus".
  • Meninggal dlm keadaan puasa wajib maka ahli waris harus mengqadla puasa utk hari kematiaannya. Namun jika pada hari kematiaanya, ia dlm keadaan menjalankan puasa nazar atau kafarah, maka ahli waris hanya memberi makan orang miskin (tidak perlu mengqadla).
  • Makan di siang hari.

Special Thanks to :
1. Allah SWT
2. Pengunjung
3. Pengiklan
Anda sedang membaca artikel tentang Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa Yang Hanya Mewajibkan Qadla' (Tidak Kafarat) dan anda bisa menemukan artikel Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa Yang Hanya Mewajibkan Qadla' (Tidak Kafarat) ini dengan url https://buka-mata.blogspot.com/2012/07/hal-yang-membatalkan-puasa-yang-hanya.html,anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa Yang Hanya Mewajibkan Qadla' (Tidak Kafarat) ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda,namun jangan lupa untuk meletakkan link Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa Yang Hanya Mewajibkan Qadla' (Tidak Kafarat) sebagai sumbernya.
The item being reviewed 4 5 24

ARTIKEL TERKAIT:

Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa Yang Hanya Mewajibkan Qadla' (Tidak Kafarat) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 comments:

Posting Komentar