Pengertian Auditing - Buka Mata. Pengertian Auditing berarti pemeriksaan, sedangkan orang yang melakukan pemeriksaan disebut sebagai auditor. Ada beberapa pengertian auditing menurut beberapa ahli antara lain menurut :
1. Konrath.
- Pengertian Auditing adalah suatu proses sistematis yang secara obyektif mendapatkan dan mengevaluasi bukti mengenai asersi tentang kegiatan-kegiatan dan kejadian-kejadian ekonomi untuk meyakinkan tingkat keterkaitan antara asersi tersebut dan kriteria yang telah ditetapkan dan mengomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
2. Alvin A.Arens, Mark S.Beaslev.
- Auditing is the accumulation and evaluation of evidence about information to determine and report on the degree of correspondence between the information and established criteria : Auditing should be done by a competent , independent person. Kalau di terjemahkan kira-kira seperti ini, bahwa pengertian auditing adalah akumulasi dan evaluasi bukti tentang informasi untuk menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi dan kriteria yang ditetapkan. Auditing harus dilakukan oleh orang yang berwenang, independent (tidak tergantung pada pihak manapun)
3. Menurut Sukrisno Agoes.
- Pengertian auditing adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis oleh pihak yang independent terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen, beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya dengan tujuan untuk memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.
Point-point dari pengertian auditing yang perlu diperhatikan :
- Yang diperiksa adalah laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen beserta catatan dan bukti-bukti pendukungnya. Laporan keuangan dapat berupa Neraca, Laporan laba-rugi, Laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas. Catatan-catatan berupa buku harian (buku kas/bank, buku penjualan, buku pembelian, buku serba serbi), buku besar,sub buku besar (hutang, piutang, aktiva tetap dan kartu persediaan). Bukti pendukung misalnya faktur penjualan, bukti penerimaan/pengeluaran kas/bank dll.
- Auditing harus dilakukan secara kritis dan sistematis. Dilakukan secara kritis artinya pemeriksaan harus di pimpin oleh orang yang mempunyai gelar akuntan dan mempunyai ijin praktek, pelaksana di lapangan harus mempunyai pendidikan, pengalaman dan keahlian. Sedangkan sistematis adalah dengan membuat perencanaan (audit plan) misalnya menentukan berapa orang yang akan mengaudit, batas materialitas, lamanya waktu pemeriksaan, dll.
- Pemeriksaan dilakukan oleh pihak yang independent yaitu akuntan publik, seperti salah satu unsur dari standar pengendalian mutu yaitu independensi. Yaitu tidak boleh ada kepentingan di dalam perusahaan tersebut atau mempunyai hubungan khusus.
- Tujuan akhirnya pada tahapan audit adalah memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan. Laporan keuangan yang wajar adalah laporan keuangan yang disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan, konsisten dan tidak mengandung hal yang materil. Sebagian orang berpikir mengapa auditing menilai kewajaran saja kok bukan kebenaran laporan keuangan. Karena proses audit menggunakan sampling test, yang mungkin masih ada kesalahan dalam laporan keuangan namun jumlahnya tidak material.
Special Thanks to :
1. Allah SWT
2. Pengunjung
3. Pengiklan
4. GOOGLE.CO.ID
5. BLOGGER.COM
The item being reviewed
4
5
24
ARTIKEL TERKAIT:
0 comments:
Posting Komentar