Standar Auditing - Buka Mata. Standar auditing berbeda dengan prosedur auditing. "Standar auditing" berhubungan dengan kriteria atau ukuran mutu kinerja dan berkaitan dengan tujuan yang hendak dicapai melalui penggunaan prosedur, sedangkan prosedur auditing berkaitan dengan tindakan yang harus dilaksanakan.
Standar auditing terdiri dari 10 standar yang secara garis besar dibedakan menjadi tiga. Standar tersebut adalah :
1. Standar Umum
- Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
- Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
- dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalismeannya dengan cermat dan seksama.
2. Standar Pekerjaan lapangan
- Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
- Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat,saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
- Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan dan permintaan keterangan dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
3. Standar Pelaporan
- Laporan auditor harus menyataklan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di indonesia.
- Laporan auditor harus menunjukkan, jika ada ketidakonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerpan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
- Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
- Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya hrus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
Special Thanks to :
1. Allah SWT
2. Pengunjung
3. Pengiklan
4. GOOGLE.CO.ID
5. BLOGGER.COM
The item being reviewed
4
5
24
ARTIKEL TERKAIT:
0 comments:
Posting Komentar